"Kerena senior di sekolah, tindakan itu menurut mereka wajar. Tapi oleh korban dan hasil penyelidikan polisi, tindakan itu adalah kejahatan dan masuk ranah hukum," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Besar Hermawan, Rabu, 1 Agustus 2012 di kantornya.
Menurut Hermawan, banyak orangtua korban yang merasa tindakan para senior terhadap anaknya di sekolah itu tidak layak dijadikan contoh, pasalnya kejadian itu bisa saja berulang kepada mereka yang sudah terlanjut menjadi korban.
Pihak sekolah sendiri, kata Hermawan juga telah menyerahkan kasus ini kepada pihak kepolisian. Mereka juga kooperatif dalam membantu proses penyidikan.
Hermawan tidak mempersoalkan adanya laporkan yang menerangkan bahwa pelaku kekerasan itu berjumlah 20 orang. Sebab polisi hanya memproses orang yang melakukan kekerasan.
"Yang melihat hanya dijadikan saksi, sementara pelakunya dikenakan Pasal 170 KUHP meski ada laporan jika korban merasa diculik. Karena fakta penyidikannya hanya melakukan pasal tersebut," kata Hermawan.
(Jurnaldunia.com - Situs Berita Online Internasional Tercepat Mengabarkan)
HOT INFO : Pasang Iklan Di Jurnaldunia.com Hanya Rp. 100 Ribu / Bulan Juga Dapat Bonus Gratis 2 Bulan
Hubungi Marketing Kami :
HOT INFO : Pasang Iklan Di Jurnaldunia.com Hanya Rp. 100 Ribu / Bulan Juga Dapat Bonus Gratis 2 Bulan
Hubungi Marketing Kami :
- Email : info@jurnaldunia.com
- HP : 085334315005 Atau 08990555990 (Telp./SMS)

0 komentar:
Posting Komentar