.

Inilah 7 Alasan Mengapa KPK Harus Tangani Kasus Irjen Pol Djoko Susilo

Jumat, Agustus 03, 2012

http://media.viva.co.id/thumbs2/2012/07/31/165692_mobil-kpk-ditahan-usai-geledah-korlantas-mabes-polri_663_382.jpg
Jurnaldunia.com - KPK memiliki alasan kuat untuk menangani kasus driving simulator. Salah satu alasan kuat yakni sesuai amanat UU KPK pasal 50 ayat 3. Lagipula, Polri mesti berpikir positif ketika kasus ditangani KPK. Bukan untuk menyerang lembaga kepolisian.

"Karena Polri adalah milik kita semua, milik rakyat, bukan milik para jenderal," kata peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Febri Diansyah memberi penegasan dalam perbincangan, Jumat (3/8/2012).

Febri juga menilai KPK sudah lebih dahulu melakukan penyidikan dengan menetapkan tersangka salah satunya Irjen Djoko Susilo yang juga Gubernur Akpol. KPK meningkatkan penyidikan tanggal 27 Juli 2012, sedangkan Polri meningkatkan penyidikan pada 31 Juli 2012.

Secara lebih jelas Febri mengemukakan 7 alasan mengapa kasus simulator SIM ini ditangani KPK:

1. Latar belakang pembentukan KPK memang untuk menangani kasus-kasus besar yang melibatkan penegak hukum. Karena itu di Pasal 11 UU KPK disebutkan kewenangan menangani korupsi penegak hukum di bagian awal.

"Seharusnya hanya KPK yang tangani kasus korupsi yang melibatkan high class penegak hukum, baik di Kepolisian, Kejaksaan ataupun Pengadilan," terang Febri.

2. Penanganan kasus driving simulator oleh Polri tidak sah secara hukum. Karena Pasal 50 ayat (3) UU KPK secara jelas mengatakan, dalam hal KPK sudah melakukan penyidikan, maka kepolisian dan kejaksaan tidak berwenang menangani kasus tersebut.

"Sehingga, jika Polri tetap ngotot menangani kasus ini, ada kemungkinan gugur di pengadilan. Karena memang Polri tidak berwenang menurut pasal 50 ayat 3 UU KPK tersebut," teran Febri.

3. Potensi konflik kepentingan (conflict of interest) atau jeruk makan jeruk. Dalam prinsip peradilan, bahkan jika ada potensi konflik kepentingan, pihak-pihak tersebut harus mundur.

4. KPK lebih independen dan memang didisain oleh UU sebagai badan yang independen.

5. Polri tidak serius menangani kasus tersebut selama ini. Meskipun Polri mengatakan sedang melakukan penyelidikan, tapi justru terbukti sebaliknya ketika KPK melakukan penggeledahan, ternyata bukti-bukti masih ada di Korlantas dan tidak sedang diperiksa atau dipelajari oleh Polri. Jadi, wajar rasanya keseriusan Polri menangani kasus ini diragukan.

6. Ada kekhawatiran aktor-aktor tertentu tak tersentuh jika ditangani Polri. Masih hangat dalam ingatan bahwa kasus "rekening gendut" perwira Polri yang justru dikatakan sebagai transaksi wajar oleh Polri. Padahal temuan PPATK tersebut seharusnya bisa ditelusuri lebih jauh. Bahkan ketika KIP memutuskan transaksi "rekening gendut" yang wajar tersebut dibuka ke publik, Polri tidak patuh.

"Demikian juga dengan kasus Gayus. Nama-nama perwira yang disebut oleh mantan Kabareskrim Susno Duadji misalnya, belum tersentuh hingga saat ini," imbuh Febri.

7. Polri sebagai penegak hukum harus memberikan contoh kepatuhan. Sekaligus menunjukkan itikad baik untuk berubah dan berbenah. Bukan justru menunjukkan resistensi.

"Itu tujuh alasan mendasar, kenapa kasus kasus driving simulator harus ditangani KPK saja. Perlu kita pahami bersama, proses hukum KPK ini bukan untuk menyerang lembaga Polri, tapi membantu Polri berbenah," tuturnya.

(Jurnaldunia.com - Situs Berita Online Internasional Tercepat Mengabarkan)

HOT INFO : Pasang Iklan Di Jurnaldunia.com Hanya Rp. 100 Ribu / Bulan Juga Dapat Bonus Gratis 2 Bulan

Hubungi Marketing Kami :
  • Email  : info@jurnaldunia.com
  • HP      : 085334315005 Atau 08990555990 (Telp./SMS)
Share this Article on :

0 komentar:

Posting Komentar

 

© Copyright jurnaldunia.com Situs Berita Online Internasional Tercepat Mengabarkan 2011-2013 | Design by Bagus F | Support by Bagus International Corporation