"Kami memang masih dalam proses perubahan, PP 28 tahun 2006, yaitu masih dalam proses dan diharapkan dalam waktu cepat bisa rampung. Sekarang kami sedang lakukan harmonisasi dengan pihak terkait. Dan mengingat belum rampungnya perubahan PP 28 dengan sendirinya masih berlaku PP 28," kata Amir di kantornya, Jumat 17 Agustus 2012.
Amir menjelaskan, telah ditentukan hak-hak dari warga binaan semua warga binaan untuk mendapatkan hak-hak dalam waktu tertentu, seperti dalam hari kemerdekaan dan juga hari-hari raya keagamaan.
"Walaupun sebenarnya PP 28 ini sudah ada pengetatan, tapi bagi mereka yang sudah melakukan pengetatan namun belum berlaku terhadap mereka PP 28 yang sedang dirancang tentu berlakulah peraturan yang ada," terang Amir.
Untuk pemberian remisi di HUT Kemerdekaan tahun 2012 dan Hari Raya Idul Fitri, Kemenkumham memberikan remisi kepada 50 ribu warga binaan yang tersebar diseluruh Indonesia.
"Jadi, jumlahnya persisnya sekitar 50 sekian ribu. Khusus keagamaan lebih sedikit. Tapi yang umum semua memperoleh," ujar Amir.
Seperti diketahui sejumlah narapidana korupsi mendapatkan potongan hukuman sebanyak 4 bulan. Mereka adalah mantan pegawai pajak Gayus Tambunan, kurator Puguh Wirawan, dan mantan Bupati Garut Agus Supriadi.
Kemenkumham pun memberikan remisi kepada narapidana narkoba seperti terpidana asal Australia Schapelle Leigh Corby dan terpidana berkewarganegaraan Jerman Peter Achim Franz Grabmann.
(Jurnaldunia.com - Situs Berita Online Internasional Tercepat Mengabarkan)
HOT INFO : Pasang Iklan Di Jurnaldunia.com Hanya Rp. 100 Ribu / Bulan Juga Dapat Bonus Gratis 2 Bulan
Hubungi Marketing Kami :
HOT INFO : Pasang Iklan Di Jurnaldunia.com Hanya Rp. 100 Ribu / Bulan Juga Dapat Bonus Gratis 2 Bulan
Hubungi Marketing Kami :
- Email : info@jurnaldunia.com
- HP : 085334315005 Atau 08990555990 (Telp./SMS)

0 komentar:
Posting Komentar