"Kalau begini kan yang ketawa para koruptor, nanti tinggal korupsi, lalu bikin skenario dan membuat para instansi cakar-cakaran," ujar pakar hukum Tata Negara Universitas Andalas, Saldi Isra dalam diskusi di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (12/8).
Saldi menambahkan, harusnya sesuai dengan pasal 50 UU KPK penyidikan ada di wilayah KPK. Seharusnya Presiden SBY memerintahkan Kapolri Jenderal Timur Pradopo untuk serahkan kasus itu ke KPK.
"Presiden harus bilang kalau polisi harus memberikan ruang terhadap KPK," katanya.
Dia juga menilai polisi dengan KPK harus bersinergi menuntaskan kasus ini. Peran presiden sangat penting, agar 'perang' kedua institusi tersebut tidak semakin meruncing.
"Korupsi sudah mengancam negara ini, tetapi SBY hanya diam saja," tuturnya.
(Jurnaldunia.com - Situs Berita Online Internasional Tercepat Mengabarkan)
HOT INFO : Pasang Iklan Di Jurnaldunia.com Hanya Rp. 100 Ribu / Bulan Juga Dapat Bonus Gratis 2 Bulan
Hubungi Marketing Kami :
HOT INFO : Pasang Iklan Di Jurnaldunia.com Hanya Rp. 100 Ribu / Bulan Juga Dapat Bonus Gratis 2 Bulan
Hubungi Marketing Kami :
- Email : info@jurnaldunia.com
- HP : 085334315005 Atau 08990555990 (Telp./SMS)

0 komentar:
Posting Komentar