Penemuan mayat bayi itu terjadi pada Senin (10/9) pagi oleh Ujang. Saat itu, Ujang yang sedang mencari barang rongsokan di Sungai Cikendal, dikagetkan dengan isi dus yang di dalamnya terdapat bayi yang baru lahir. Ujang bergegas melaporkan kepada ketua RT.
Melalui laporan itu, warga melapor ke Polsek Bandung Kulon. Hasil olah TKP, Polisi pun melakukan penelusuran. Tak lama dari waktu kejadian Polisi berhasil menemukan EO yang ternyata adalah seorang ibu yang membuang bayi tersebut.
"Sekitar pukul 08.00 WIB kami menangkap tersangka yang sekaligus ibu bayi di rumahnya, dan ketika ditangkap dalam kondisi pendarahan," kata Kapolsek Bandung Kulon Kompol Kokon Sudrajat, Selasa (11/9).
Dia menyebut, tersangka berhasil ditangkap setelah mendapatkan bukti di TKP berupa darah dan mengindikasi ke rumah tersangka.
"Jadi tersangka setelah melahirkan di kamar mandi kemudian membungkus bayinya ke dalam dus dan dilempar ke sungai yang berada di belakang rumah tersangka," ujarnya.
Menurut pengakuan tersangka kata dia, bahwa EO melakukan hal tersebut karena malu dan status tersangka yang belum menikah ikut mempengaruhi tindakanya.
Selain tersangka, barang bukti yang diamankan berupa mayat bayi laki-laki, sebuah ember yang dipakai untuk melahirkan, dua buah celana pendek dengan bercak darah, dan satu buah celana dalam.
Akibat perbuatannya tersangka akan dikenakan pasal 341 KUHP dengan maksimal 7 tahun hukuman penjara.
(Jurnaldunia.com - Situs Berita Online Internasional Tercepat Mengabarkan)
HOT INFO : Pasang Iklan Di Jurnaldunia.com Hanya Rp. 100 Ribu / Bulan Juga Dapat Bonus Gratis 2 Bulan
Hubungi Marketing Kami :
HOT INFO : Pasang Iklan Di Jurnaldunia.com Hanya Rp. 100 Ribu / Bulan Juga Dapat Bonus Gratis 2 Bulan
Hubungi Marketing Kami :
- Email : info@jurnaldunia.com
- HP : 085334315005 Atau 08990555990 (Telp./SMS)

0 komentar:
Posting Komentar