Kasatreskrim Polres Malang Ajun Komisaris Decky Hermansyah, Kamis (13/9/2012), kepada wartawan di Mapolres Malang, mengatakan, pelaku mengaku sudah menikah siri dengan korban yang saat ini masih duduk di kelas III SMU. Korban sendiri saat ini hamil delapan bulan.
"Dari pengakuan pelaku saat diperiksa, pelaku sudah lima kali berhubungan intim dengan korban. Pelaku dilaporkan pihak keluarga korban," aku Decky.
Setelah pihak keluarga korban melapor ke Polres Malang, polisi langsung menggelandang pelaku ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Malang untuk diperiksa lebih lanjut.
"Sebenarnya hubungan pelaku dengan korban sudah berjalan cukup lama. Sudah berhubungan sejak korban masih umur 16 tahun, saat masih duduk di bangku SMP," katanya.
Korban sendiri membuka usaha potong rambut di wilayah Bululawang, Kabupaten Malang. "Tapi pelaku itu tidak bilang ke korban kalau dirinya sudah beristri dan sudah punya satu anak," katanya.
Hubungan intim antar-kedunya tambah Decky, pernah dilakukan di rumah pelaku saat tak ada keluarganya. "Juga pernah melakukan hubungan suami-istri di rumah korban. Itu pengakuan pelaku," katanya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 287 tentang pencabulan dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun. "Perbuatan pelaku dikategorikan pencabulan karena korban masih usia dini," katanya.
(Jurnaldunia.com - Situs Berita Online Internasional Tercepat Mengabarkan)
HOT INFO : Pasang Iklan Di Jurnaldunia.com Hanya Rp. 100 Ribu / Bulan Juga Dapat Bonus Gratis 2 Bulan
Hubungi Marketing Kami :
HOT INFO : Pasang Iklan Di Jurnaldunia.com Hanya Rp. 100 Ribu / Bulan Juga Dapat Bonus Gratis 2 Bulan
Hubungi Marketing Kami :
- Email : info@jurnaldunia.com
- HP : 085334315005 Atau 08990555990 (Telp./SMS)

0 komentar:
Posting Komentar