.

Ikut Pilkada DKI,Jokowi Digugat Rp 343 Miliar Oleh Warga Solo

Rabu, September 26, 2012


foto

Jurnaldunia.com - Jalan Joko Widodo untuk menduduki jabatan Gubernur DKI Jakarta nampaknya masih berliku. Selain harus mengajukan pengunduran diri kepada DPRD Surakarta, kini Joko Widodo harus menghadapi gugatan dari warga Solo.

Hari ini, Rabu 26 September 2012, Pengadilan Negeri Surakarta menggelar sidang gugatan perdata yang diajukan dua warganya. Mereka menggugat Wali Kota Surakarta Joko Widodo yang dinilai telah melakukan wanprestasi. Kedua belah pihak hanya diwakili oleh kuasa hukumnya dalam sidang tersebut.

Para penggugat bernama Ari Setyawan dan Paidi. Mereka menilai Jokowi telah ingkar janji kepada masyarakat lantaran mengikuti pemilihan Gubernur DKI Jakarta sebelum masa jabatannya habis. Tidak tanggung-tanggung, mereka meminta ganti rugi kepada Jokowi senilai Rp 343 miliar.

Dalam sidang perdana itu, Hakim Ketua Nurdiyatmi memerintahkan dua pihak melakukan perdamaian. "Kami memberikan kesempatan hingga 40 hari untuk berdamai," kata hakim dalam persidangan. Pihaknya juga menunjuk salah satu hakim di Pengadilan Negeri Surakarta untuk menjadi mediator.

Kuasa hukum Ari dan Paidi, Srihadi Fahrudin menyebut gugatannya tidak memiliki tendensi politis. "Buktinya, kami tetap melanjutkan gugatan meski pemilihan Gubernur DKI Jakarta telah selesai," katanya. Menurut dia, gugatan itu dilayangkan semata-mata lantaran kliennya merasa dirugikan.

Fahrudin mengatakan Jokowi mendapat kepercayaan dari masyarakat untuk memimpin Surakarta selama lima tahun. "Dia memperoleh suara hingga lebih dari 90 persen dalam pilkada di Surakarta," katanya. Keikutsertaan Jokowi dalam pemilihan gubernur dianggapnya sebagai bentuk wanprestasi terhadap masyarakat.

Dia mengakui bahwa sebagian masyarakat Surakarta sebenarnya mendukung langkah Jokowi dalam mengikuti pilkada di Jakarta. Hanya saja, dia menganggap jika kliennya tetap berhak mengajukan gugatan. "Kami ingin ada keputusan pengadilan sehingga bias menjadi yurisprudensi," katanya.

Kuasa hukum Jokowi, Suharsono menyebut jika gugatan itu tidak beralasan. "Tidak ada aturan hukum yang dilanggar Jokowi," katanya. Dalam upaya perdamaian tersebut, dia akan meminta penggugat untuk mencabut gugatannya.

Selain itu, lanjut Suharsono, para penggugat dinilai tidak memiliki hak untuk mengajukan gugatan. "Salah satu syarat untuk mengajukan legal standing adalah adanya kontrak atau perjanjian," katanya. Dia yakin, Jokowi tidak memiliki kontrak atau perjanjian dengan penggugat.

Mengenai gugatan itu, Jokowi enggan berkomentar. "Sudah ada pengacara dan tim dari Bagian Hukum Pemkot Surakarta," kata Jokowi.


(Jurnaldunia.com - Situs Berita Online Internasional Tercepat Mengabarkan)

HOT INFO : Pasang Iklan Di Jurnaldunia.com Hanya Rp. 100 Ribu / Bulan Juga Dapat Bonus Gratis 2 Bulan

Hubungi Marketing Kami :
  • Email  : info@jurnaldunia.com
  • HP      : 085334315005 Atau 08990555990 (Telp./SMS)
Share this Article on :

0 komentar:

Posting Komentar

 

© Copyright jurnaldunia.com Situs Berita Online Internasional Tercepat Mengabarkan 2011-2013 | Design by Bagus F | Support by Bagus International Corporation