.

Ini Hal-hal yang Dilarang Selama Masa Tenang Putaran Kedua Pilgub DKI

Senin, September 17, 2012


foto
Jurnaldunia.com - Masa kampanye putaran kedua selama 3 hari bagi Cagub DKI telah berakhir. Memasuki masa tenang, segala bentuk kampanye haram hukumnya dilakukan termasuk salah satunya merilis hasil survei.

"Sekarang sudah masuk masa tenang, dilarang merilis survei apakah itu rilis dalam bentuk liputan atau iklan," ujar Ketua Panwaslu DKI, Ramdansyah, Senin (17/9/2012).

Ramdansyah mengutarakan apa-apa saja yang tidak diperbolehkan dilakukan oleh para calon maupun tim sukses (timses) selama masa tenang.

"Kampanye dalam bentuk alat peraga, pemasangan iklan elektronik maupun cetak dan pertemuan terbatas serta bentuk-bentuk lain yang dilarang oleh KPU dan UU No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran," paparnya.

Menurutnya segala bentuk alat peraga diharapkan telah diturunkan selama masa tenang ini. Apabila masih ditemukan maka akan dicopot secara paksa oleh petugas Satpol PP. Ditambahkannya pada hari H jam 07.00-13.00 WIB dilarang melakukan survei dan memasang alat peraga.

"Kita minta timses untuk menurunkan segala bentuk alat peraga. Harapan kita sudah beres sekarang namun kalaupun belum nanti dari Satpol PP yang akan menurunkan," ujarnya.

Ramdansyah mengingatkan bahwa ada larangan melakukan survei kampanye di hari H. Apabila diketemukan pelanggaran yang dilakukan selama masa tenang maka Panwaslu bekerjasama dengan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) akan melaporkannya ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) untuk kemudian menjatuhkan sanksi.

"Sanksi telah diatur dalam UU No.32 Tahun 2002 tentang Penyiaran" imbuhnya.

Adapun sanksi dalam UU tersebut yang dijatuhkan yakni sanksi administratif berupa teguran tertulis hingga pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran, sedangkan sanksi pidana paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 1 Miliar untuk penyiaran radio serta denda paling banyak Rp 10 Miliar untuk penyiaran televisi.

(Jurnaldunia.com - Situs Berita Online Internasional Tercepat Mengabarkan)

HOT INFO : Pasang Iklan Di Jurnaldunia.com Hanya Rp. 100 Ribu / Bulan Juga Dapat Bonus Gratis 2 Bulan

Hubungi Marketing Kami :
  • Email  : info@jurnaldunia.com
  • HP      : 085334315005 Atau 08990555990 (Telp./SMS)
Share this Article on :

0 komentar:

Posting Komentar

 

© Copyright jurnaldunia.com Situs Berita Online Internasional Tercepat Mengabarkan 2011-2013 | Design by Bagus F | Support by Bagus International Corporation