Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK) DPR, Siswono Yudohusodo mengatakan, Angie telah diberhentikan sementara sebagai anggota legislatif sejak statusnya naik menjadi terdakwa.
"Sesuai tata tertib DPR, sebagai terdakwa Angie diberhentikan sementara, soal penarikan (dari DPR) sepenuhnya wewenang partainya," kata Siswono saat dihubungi, Jumat (7/9/2012).
Dia mengatakan, meski Angie telah diberhentikan sementara sebagai anggota DPR, namun Angie masih tetap menerima hak-haknya sebagai anggota DPR berupa gaji. "Selama diberhentikan sementara gaji tetap diterima, tapi tak menerima tunjangan," jelasnya.
Sebelumnya, Angie resmi menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pembangunan wisma atlet. Sidang perdana Angie digelar pada Kamis (6/9) dengan agenda pembacaan dakwaan.
Angie didakwa melakukan tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana penjara 20 tahun.
(Jurnaldunia.com - Situs Berita Online Internasional Tercepat Mengabarkan)
HOT INFO : Pasang Iklan Di Jurnaldunia.com Hanya Rp. 100 Ribu / Bulan Juga Dapat Bonus Gratis 2 Bulan
Hubungi Marketing Kami :
HOT INFO : Pasang Iklan Di Jurnaldunia.com Hanya Rp. 100 Ribu / Bulan Juga Dapat Bonus Gratis 2 Bulan
Hubungi Marketing Kami :
- Email : info@jurnaldunia.com
- HP : 085334315005 Atau 08990555990 (Telp./SMS)

0 komentar:
Posting Komentar