Kepala Desa Badal Pandean, Badri, mengatakan, warga sudah lama merasa "gerah" dengan perbuatan keduanya. Selama ini, menurutnya, perangkat desa telah beberapa kali memberikan teguran. Akan tetapi, tidak diindahkan. Akhirnya, warga memutuskan melakukan penggerebekan.
"Perbuatan mereka sudah lama, sekitar setahun ini. Tadi sore mereka mengulanginya lagi sehingga membuat warga semakin jengkel. Mereka ditangkap saat mandi bersama di rumah YL," kata Badri seusai penggerebekan.
Selama ini, kata Badri, YL tinggal bersama dua anaknya yang masih kecil. Sementara suaminya, DW, bekerja di Ponorogo sebagai kuli bangunan yang hanya pulang beberapa bulan sekali. Adapun JK diketahui sudah berkeluarga dan memiliki satu orang anak.
"JK bukan warga kami. Dia tinggal di desa sebelah, Mangunrejo. Tadi istrinya juga ikut saat penggerebekan," tambah Badri.
Dari sidang yang dilakukan perangkat desa, keduanya dianggap melanggar norma kesusilaan dan mengganggu ketenteraman warga. Ganjaran pun dijatuhkan berupa denda sebesar Rp 10 juta yang akan digunakan untuk keperluan desa.
(Jurnaldunia.com - Situs Berita Online Internasional Tercepat Mengabarkan)
HOT INFO : Pasang Iklan Di Jurnaldunia.com Hanya Rp. 100 Ribu / Bulan Juga Dapat Bonus Gratis 2 Bulan
Hubungi Marketing Kami :
HOT INFO : Pasang Iklan Di Jurnaldunia.com Hanya Rp. 100 Ribu / Bulan Juga Dapat Bonus Gratis 2 Bulan
Hubungi Marketing Kami :
- Email : info@jurnaldunia.com
- HP : 085334315005 Atau 08990555990 (Telp./SMS)

0 komentar:
Posting Komentar