"Majelis hakim mengabulkan gugatan kami, artinya Telkomsel pailit dengan segala akibat hukumnya," kata kuasa hukum penggugat, Kanta Cahya, JUmat (14/9/2012).
Majelis hakim dipimpin oleh Agus Iskandar dengan sidang yang digelar di PN Jakpus siang ini pukul 14.00 WIB. Majelis hakim menyatakan gugatan penggugat memenuhi unsur pasal 2 ayat 2 UU Kepailitan yaitu syarat pailit ada utang jatuh tempo dari 2 pihak atau lebih.
"Alasan kami dikabulkan karena memiliki utang jatuh tempo yang dapat ditagih, Satu perusahaan lagi yang memiliki piutang tidak dibayar yaitu PT Extend Media Indonesia," ujar Kanta.
Menanggapi putusan ini, Kanta sangat kaget tetapi sekaligus bersyukur. Dia tidak menyangka sebelumnya permohonan akan dikabulkan. "Kami senang meskipun sangat kaget," ujar Kanta.
Atas keputusan ini, pihak Telkomsel belum bisa memberikan pernyataan resmi. Namun secara hukum, PT Telkomsel akan mengajukan perlawanan.
"Kami akan lapor dulu kepada pimpinan. Kami belum bisa memberikan pernyataan resmi. Tapi secara hukum, pasti kami akan mengajukan usaha banding," legal Telkomsel, Irfan Tachrir.
(Jurnaldunia.com - Situs Berita Online Internasional Tercepat Mengabarkan)
HOT INFO : Pasang Iklan Di Jurnaldunia.com Hanya Rp. 100 Ribu / Bulan Juga Dapat Bonus Gratis 2 Bulan
Hubungi Marketing Kami :
HOT INFO : Pasang Iklan Di Jurnaldunia.com Hanya Rp. 100 Ribu / Bulan Juga Dapat Bonus Gratis 2 Bulan
Hubungi Marketing Kami :
- Email : info@jurnaldunia.com
- HP : 085334315005 Atau 08990555990 (Telp./SMS)

0 komentar:
Posting Komentar