.

Ada 5 Solusi Atasi Polemik KPK & Polri

Senin, Oktober 08, 2012


Headline
Jurnaldunia.com - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Hikmahanto Juwono mengajukan lima solusi yang perlu diambil guna mengatasi polemik yang terjadi antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) - Polri.

"Pertama, Presiden meminta kepada Kapolri untuk menyerahkan kasus SIM Simulator ke KPK," katanya, Senin (8/10/2012).

Menurut dia, perdebatan yang bersumber pada peraturan perundang-undangan dan MOU harus dihentikan. Hal ini karena peraturan perundang-undangan dan MOU tidak mengatur bila personil penegak hukum dari institusi penegak hukum yang dituduh melakukan tindak pidana korupsi.

"Dalam kasus SIM Simulator yang menjadi pihak yang disangka adalah anggota Polri sehingga untuk menghindari benturan kepentingan (conflict of interest) harus dilakukan oleh KPK," katanya. Di kemudian hari bila personil KPK atau Kejaksaan yang terlibat maka tidak boleh institusi tersebut yang melakukan proses hukum.

Kedua, Polri tidak melakukan penarikan penyidiknya yang bertugas KPK, termasuk yang sudah melapor ke Kepolisian dan telah diberi tugas baru.

"Mereka harus dikembalikan ke KPK untuk melanjutkan tugas yang belum selesai," katanya. Penarikan akan dilakukan setelah ada koordinasi dengan KPK bahwa tugas mereka telah selesai.

Ketiga, penyidik Polri yang hendak berkarir di KPK harus memenuhi prosedur yang berlaku di Polri. "KPK harus menghormati etika yang berlaku antar instansi," katanya.

Untuk menjamin agar tidak ada gangguan dalam proses pindah instansi ini maka Kompolnas akan melakukan supervisi.

Keempat, jajaran Polri harus menghentikan akrobat hukum yang penuh dengan kejanggalan yang bisa dipersepsikan oleh publik sebagai pelemahan terhadap KPK dan menghentikan proses hukum terhadap personil Kepolisian.

"Teladan Kapolri Sutanto harus diikuti di mana sejumlah perwira tinggi tidak dihalangi ketika harus menghadapi tuduhan tindak pidana korupsi," katanya.

Terakhir, menurut dia, Kapolri diminta untuk melakukan investigasi atas inisiatif Polda Bengkulu yang hendak melakukan penangkapan atas Kompol Novel Baswedan. Investigasi ini harus mengikutsertakan anggota Kompolnas.

"Inti dari investigasi adalah apakah tindakan hukum tersebut memang benar-benar ada atau sekedar dirancang atau direkayasa," katanya. Bila benar dan memiliki dasar yang kuat, proses hukum tetap dilakukan namun setelah Kompol Novel menjalankan tugas penting di KPK. Namun bila tidak benar maka harus dilakukan proses internal terhadap anggota-anggota Polda Bengkulu yang terlibat.

"Lima solusi ini diharapkan dapat menguatkan institusi penegak hukum dan kesemuanya memperoleh kepercayaan dari publik," katanya.

(Jurnaldunia.com - Situs Berita Online Internasional Tercepat Mengabarkan)

HOT INFO : Pasang Iklan Di Jurnaldunia.com Hanya Rp. 100 Ribu / Bulan Juga Dapat Bonus Gratis 2 Bulan

Hubungi Marketing Kami :
  • Email  : info@jurnaldunia.com
  • HP      : 085334315005 Atau 08990555990 (Telp./SMS)
Share this Article on :

0 komentar:

Posting Komentar

 

© Copyright jurnaldunia.com Situs Berita Online Internasional Tercepat Mengabarkan 2011-2013 | Design by Bagus F | Support by Bagus International Corporation