"Diancam 15 tahun penjara karena melanggar pasal 81 UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," kata Kasubag Humas Polres Jaktim Kompol Didik Heryadi saat dikonfirmasi, Kamis (25/10/2012).
Didik menjelaskan, Zaini masih menjalani pemeriksaan intensif. Dia diamankan dini hari tadi. Zaini diketahui memperkosa 3 anak gadisnya yang berumur 20 tahun, 18 tahun, dan 15 tahun. Perbuatan itu sudah dilakukan bertahun-tahun.
"Saat memperkosa tidak ada ancaman, anaknya pasrah saja. Tapi tidak berani juga melaporkan," jelasnya.
Hingga pada Rabu (24/10) anak nomor dua sudah tidak tahan lagi dengan perbuatan bejat ayahnya. Dia mengadu kepada pamannya. Kemudian sang paman mengadu ke Polsek Cakung.
"Anak yang pertama diperkosa sejak umur 14 tahun, yang kedua sejak umur 15 tahun, dan yang ketiga baru beberapa kali," tegas Didik.
(Jurnaldunia.com - Situs Berita Online Internasional Tercepat Mengabarkan)
HOT INFO : Pasang Iklan Di Jurnaldunia.com Hanya Rp. 100 Ribu / Bulan Juga Dapat Bonus Gratis 2 Bulan
Hubungi Marketing Kami :
HOT INFO : Pasang Iklan Di Jurnaldunia.com Hanya Rp. 100 Ribu / Bulan Juga Dapat Bonus Gratis 2 Bulan
Hubungi Marketing Kami :
- Email : info@jurnaldunia.com
- HP : 085334315005 Atau 08990555990 (Telp./SMS)

0 komentar:
Posting Komentar