"Saya serahkan ke penegakan hukum sesuai dengan aturan yang ada yah," ujar Chris dalam pesan singkatnya, Kamis (18/10/2012).
Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes (Pol) Rikwanto, mengatakan Novi menjadi tersangka dalam kecelakaan tesebut.
"Untuk di Laka Lantas status Novi sudah menjadi tersangka, yaitu pasal 310, pasal 311, dan pasal 283," ujarnya kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (18/10/2012).
Pasal tersebut, merupakan pasal lalu lintas. Pasal 310 ayat 2, tentang kelalaian mengendara dan mengakibatkan korban luka ringan, pasal 283 tentang tidak bisa mengendalikan kendaraan, dan pasal 311 tentang tabrak lari, dengan maksimal 3 tahun penjara.
"Saat ini penyidik sedang menyiapkan berkas apabila selasai akan diserahkan ke Kejaksaan. Jika lengkap akan diserahkan ke kejaksaan untuk disidang," tambahnya.
Sementara itu terkait narkoba yang terdapat dalam tubuh model cantik asal Medan, Sumatera Utara itu, polisi hanya menjerat pasal 111, 112 jo 127 dan akan direhabilitasi.
(Jurnaldunia.com - Situs Berita Online Internasional Tercepat Mengabarkan)
HOT INFO : Pasang Iklan Di Jurnaldunia.com Hanya Rp. 100 Ribu / Bulan Juga Dapat Bonus Gratis 2 Bulan
Hubungi Marketing Kami :
HOT INFO : Pasang Iklan Di Jurnaldunia.com Hanya Rp. 100 Ribu / Bulan Juga Dapat Bonus Gratis 2 Bulan
Hubungi Marketing Kami :
- Email : info@jurnaldunia.com
- HP : 085334315005 Atau 08990555990 (Telp./SMS)

0 komentar:
Posting Komentar