Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana menjelaskan pertimbangan pemberian grasi oleh presiden terhadap Deni. Pertama, presiden memiliki kewenangan konstitusional dalam pemberian grasi tersebut.
"Grasi merupakan hak preogratif presiden. Dalam pasal 14 ayat 2 UUD 1945 presiden memberikan grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung," kata Denny dalam diskusi bertajuk Polemik Pemberian Grasi Terhadap Terpidana Narkoba di Kantor Kementerian Hukum dan HAM , Jakarta, Kamis (18/10).
Kedua, pertimbangan kemanusiaan. Berdasarkan hasil penelusuran, lanjut Denny, Deni Setia diketahui merupakan seorang PNS rendahan yang terjerat utang dan dikejar debt collector. Ia juga merupakan istri seorang guru SMP.
"Dia juga tertangkap sebagai kurir narkoba atau korbannya. Bukan gembong atau produsen," kata Denny. Selain itu, grasi yang diberikan kepada Deni hanya diubah menjadi hukuman penjara seumur hidup. Bukan pengurangan masa hukuman.
Ketiga, kecenderungan dunia soal hukuman mati. Menurut Denny, ada beberapa fakta mengenai hukuman mati di dunia internasional. Yaitu, 100 negara melarang hukuman mati untuk seluruh jenis kejahatan, tujuh negara melarang untuk kejahatan biasa, 42 negara tidak melakukan hukuman mati dalam kurun 10 tahun terakhir, lima negara menerapkan moratorium (pemberhentian sementara) hukuman mati.
"Nah, jadi hanya 44 negara yang masih menjalankan hukuman mati termasuk Indonesia," kata Denny.
Keempat, lanjut Denny, presiden memberikan hukuman mati dengan sangat selektif. Selama masa kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, ada 126 permohonan grasi. Tapi hanya 19 yang dikabulkan yang terdiri dari 16 WNI , 10 di antaranya narapidana anak dan satu penderita tuna netra.
Artinya, hanya delapan orang dewasa yang dikabulkan. "Jadi 85 persen permohanan grasi ditolak," kata Denny.
(Jurnaldunia.com - Situs Berita Online Internasional Tercepat Mengabarkan)
HOT INFO : Pasang Iklan Di Jurnaldunia.com Hanya Rp. 100 Ribu / Bulan Juga Dapat Bonus Gratis 2 Bulan
Hubungi Marketing Kami :
HOT INFO : Pasang Iklan Di Jurnaldunia.com Hanya Rp. 100 Ribu / Bulan Juga Dapat Bonus Gratis 2 Bulan
Hubungi Marketing Kami :
- Email : info@jurnaldunia.com
- HP : 085334315005 Atau 08990555990 (Telp./SMS)

0 komentar:
Posting Komentar