.

Mahasiswa Unpam Mengaku Dipukuli di Tahanan Polda

Minggu, Oktober 21, 2012


foto
Jurnaldunia.com - Sejumlah mahasiswa Universitas Pamulang, Tangerang Selatan, mendapatkan teror dari sesama penghuni tahanan sel Polda Metro Jaya. Agus Yohanes, orang tua dari Benedictus Mega Pradipta mahasiswa Fakultas Hukum semester VII, mengaku anaknya mendapatkan teror.

"Dia (Benedictus Mega Pradipta) bilang sempat dipukulin juga oleh tahanan lain," ujar Agus ketika dihubungi, Ahad 21 Oktober 2012.

Tak hanya itu, seseorang yang satu sel dengan anaknya meminta sejumlah uang sebesar Rp10 juta. Alasannya untuk kebutuhan sehari-hari.

Agus menuturkan mulanya ia menerima pesan singkat dari nomor tak dikenal yang meminta sejumlah uang. Dalam pesan singkat tersebut ternyata mengatasnamakan Benediktus.

Mengetahui hal itu, Agus lantas mendatangi Polda pada Sabtu kemarin dengan maksud menemui anaknya. Ketika bertemu, anaknya mengaku sempat dipukul. Agus pun lantas meminta kepada penjaga tahanan di Polda Metro Jaya untuk menyatukan sebelas tersangka dalam satu tahanan. Keinginan Agus langsung ditolak. "Mereka ditahan secara terpisah," ujar dia.

Agus yang mengaku mantan aktivis Kontras kemudian menghubungi seorang perwira di Mabes Polri. Pada Sabtu sore itu juga, 11 tersangka yang ditahan di sel terpisah akhirnya bisa disatukan.

Ternyata teror tak hanya diterima oleh anak Agus. Endah (52 tahun), orang tua dari Jefry, juga sempat diminta untuk memberikan uang Rp10 juta. "Senin diminta untuk mengirimnya," ucap Endah. Jefry pun mengaku sempat mengalami pemukulan oleh tahanan lain.

Begitu juga dengan Boma Angkasa. Ibu Boma, Tutus, mengungkapkan ada seorang pria yang menelpon dirinya untuk mengirim uang Rp300 ribu. "Semula dia meminta baik-baik tapi lama kelamaan jadi memaksa. Saya menolak memberikan," ujar dia. Nasib Boma lebih baik dibandingkan dua rekannya. Dari pengakuan Tutus, Boma tidak mendapatkan kekerasan fisik selama di tahanan.

Sementara itu, hingga tulisan ini dibuat juru bicara Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto belum bisa dimintai konfirmasi ihwal kejadian ini. Telepon dan pesan singkat yang dikirim belum berbalas.

Seperti diberitakan, polisi telah menahan 10 mahasiswa dan satu alumnus Unpam akibat terlibat aksi anarkistis di depan kampus Unpam. Mereka terbukti melanggar pasal 231 ayat 2 KUHP tentang perusakan, 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan, 160 tentang penghasutan, dan 170 tentang pengeroyokan. Lima anggota polisi dan dua mahasiswa mengalami luka akibat bentrokan.

(Jurnaldunia.com - Situs Berita Online Internasional Tercepat Mengabarkan)

HOT INFO : Pasang Iklan Di Jurnaldunia.com Hanya Rp. 100 Ribu / Bulan Juga Dapat Bonus Gratis 2 Bulan

Hubungi Marketing Kami :
  • Email  : info@jurnaldunia.com
  • HP      : 085334315005 Atau 08990555990 (Telp./SMS)
Share this Article on :

0 komentar:

Posting Komentar

 

© Copyright jurnaldunia.com Situs Berita Online Internasional Tercepat Mengabarkan 2011-2013 | Design by Bagus F | Support by Bagus International Corporation