Stasiun televisi Al Arabiya melaporkan, Sabtu (20/10), pengadilan awalnya memutuskan perempuan bernama Raja Hakimi itu bersalah dan dipenjara di rumah tahanan distrik Provinsi Ibb. Namun hukuman ditingkatkan atas desakan komunitas perempuan dan organisasi hak asasi lain.
Keputusan ini ditentang Kelompok Jurnalis Perempuan anti-Pengekangan. Organisasi dibentuk oleh Tawakkol Karman, perain Nobel Perdamaian tahun lalu ini, menuding hal itu sebagai tindak kekerasan atas nama kemanusiaan. Menurut mereka, Hakimi hanya membela diri dari lelaki menyerang dia dengan pistol milik suaminya.
Kerabat Hakimi hendak memperkosanya itu juga memegang pistol dan memanjat dinding rumah Hakimi engah malam. Dia berusaha masuk lewat jendela, seperti dilansir situs voice-yemen.com. Saat melihat seseorang masuk, Hakimi segera menarik pelatuk senapan lalu melepaskan tembakan. Lelaki itu jatuh dan tewas. Pagi harinya, sejumlah tetangga Hakimi melihat mayat itu dan melaporkan ke polisi.
Pembelaan Hakimi tidak digubris oleh pengadilan. Hakim memerintahkan dia untuk digantung.
(Jurnaldunia.com - Situs Berita Online Internasional Tercepat Mengabarkan)
HOT INFO : Pasang Iklan Di Jurnaldunia.com Hanya Rp. 100 Ribu / Bulan Juga Dapat Bonus Gratis 2 Bulan
Hubungi Marketing Kami :
HOT INFO : Pasang Iklan Di Jurnaldunia.com Hanya Rp. 100 Ribu / Bulan Juga Dapat Bonus Gratis 2 Bulan
Hubungi Marketing Kami :
- Email : info@jurnaldunia.com
- HP : 085334315005 Atau 08990555990 (Telp./SMS)

0 komentar:
Posting Komentar