Hal itu dikatakan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes (Pol) Rikwanto kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (18/10/2012). "Sewaktu di interogasi awal, sebelum turun dan mengemudikan modil, dia (Novi) minum-minuman keras bersama pria yang bernama Edi," ujarnya.
Kata Rikwanto, pihaknya pun akan memburu Edi. "Kami kembangkan lagi keterangan yang bersangkutan," tutupnya.
Sementara itu, untuk kasus pelanggaran Lalu Lintas, Novi telah ditetapkan sebagai tersangka, dikenakan Pasal 310 ayat 2, tentang kelalaian mengendara dan mengakibatkan korban luka ringan, pasal 283 tentang tidak bisa mengendalikan kendaraan, dan pasal 311 tentang tabrak lari, dengan maksimal 3 tahun penjara.
Sedangkan, terkait narkoba yang terdapat dalam tubuh wanita yang merupakan tulang punggung keluarga itu, polisi hanya menjerat pasal 111, 112 jo 127 dan akan direhabilitasi.
(Jurnaldunia.com - Situs Berita Online Internasional Tercepat Mengabarkan)
HOT INFO : Pasang Iklan Di Jurnaldunia.com Hanya Rp. 100 Ribu / Bulan Juga Dapat Bonus Gratis 2 Bulan
Hubungi Marketing Kami :
HOT INFO : Pasang Iklan Di Jurnaldunia.com Hanya Rp. 100 Ribu / Bulan Juga Dapat Bonus Gratis 2 Bulan
Hubungi Marketing Kami :
- Email : info@jurnaldunia.com
- HP : 085334315005 Atau 08990555990 (Telp./SMS)

0 komentar:
Posting Komentar