Padahal, status Nikita sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya, atas laporan yang dilayangkan seorang perempuan berinisial O.
Sejak menjalani pemeriksaan Selasa (16/10) sekitar pukul 16.00 WIB, Nikita yang didampingi pengacara Suprianus Kandolia tidak mengakaui perbuatanya.
"Dia (Niki) tidak melakukan apa-apa. Saat itu dia hanya ingin melerai dua wanita yang sedang bertengkar. Niki menarik (tubuh) salah satunya, tapi tidak memukul," terang Suprianus usai menemui Nikita di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (16/10).
Pengacara yang ditunjuk oleh label Nagaswara untuk mendampingin Nikita itu pun mengaku heran dengan penetapan Niki sebagai tersangka. Terlebih pasal yang dikenakan kepada Niki adalah pasal 351 KUHP, tentang penganiayaan.
"Apakah pantas orang yang tidak melakukan apa-apa malah dijadikan tersangka. Saya juga bingung," pungkasnya.
(Jurnaldunia.com - Situs Berita Online Internasional Tercepat Mengabarkan)
HOT INFO : Pasang Iklan Di Jurnaldunia.com Hanya Rp. 100 Ribu / Bulan Juga Dapat Bonus Gratis 2 Bulan
Hubungi Marketing Kami :
HOT INFO : Pasang Iklan Di Jurnaldunia.com Hanya Rp. 100 Ribu / Bulan Juga Dapat Bonus Gratis 2 Bulan
Hubungi Marketing Kami :
- Email : info@jurnaldunia.com
- HP : 085334315005 Atau 08990555990 (Telp./SMS)

0 komentar:
Posting Komentar