"Sewaktu interogasi awal, sebelum turun dan mengemudikan mobil, dia (Novi) minum minuman keras bersama dengan Edi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (18/10).
Siapa Edi, Rikwanto belum memperoleh penjelasan lebih lanjut. "Tapi akan dikembangkan lagi," katanya.
Untuk kasus pelanggaran Lalu Lintas, Novi telah ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan terkait konsumsi narkoba yang terdapat dalam tubuhnya, polisi hanya menjerat pasal 111, 112 jo 127 dan akan direhabilitasi.
Saat polisi menggeledah apartemen Novi Amalia, di Jakarta Pusat, petugas menemukan sebotol minuman keras merek Chivas Regal yang sudah diminum setengah. Novi kini menjalani perawatan di rumah sakit ketergantungan obat (RSKO).
(Jurnaldunia.com - Situs Berita Online Internasional Tercepat Mengabarkan)
HOT INFO : Pasang Iklan Di Jurnaldunia.com Hanya Rp. 100 Ribu / Bulan Juga Dapat Bonus Gratis 2 Bulan
Hubungi Marketing Kami :
HOT INFO : Pasang Iklan Di Jurnaldunia.com Hanya Rp. 100 Ribu / Bulan Juga Dapat Bonus Gratis 2 Bulan
Hubungi Marketing Kami :
- Email : info@jurnaldunia.com
- HP : 085334315005 Atau 08990555990 (Telp./SMS)

0 komentar:
Posting Komentar