.

Sekolah yang Menolak Korban Perkosaan akan Digugat

Minggu, Oktober 14, 2012


Tiga Sekolah yang Menolak Korban Perkosaan akan Digugat

Jurnaldunia.com - Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) dan Koalisi Pendidikan, menyayangkan kasus yang menimpa seorang siswi di Depok, Jawa Barat.

Di mana, siswi SMP berinisial ASS yang merupakan korban penculikan dan pemerkosaan, justru mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari sekolahnya.

Sekjen FSGI Retno Listyarti mengatakan, sekolah sebagai lembaga pendidikan seharusnya dapat melindungi korban pemerkosaan, dan memberikan dukungannya agar korban terus melanjutkan pendidikan.

"Jadi, bukan malah merebut hak korban untuk mendapatkan pendidikan," ujar Retno saat ditemui usai konferensi pers di Kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (14/10/2012).

Retno menuturkan, korban pemerkosaan butuh dukungan dari segala pihak untuk lepas dari traumanya, serta butuh pendidikan untuk melanjutkan hidupnya.

Menurut Retno, yang terjadi di Depok, korban pemerkosaan justru mendapat perlakuan yang menghukum, mempersalahkan, dan mempermalukannya.

Bahkan, korban yang kemudian memutuskan tidak mau kembali ke sekolah lamanya, ditolak saat mendaftar di dua sekolah swasta di Depok.

"Bahkan, dua sekolah di Depok menolak mutasi siswi itu. Padahal, pasal 9 (1) UU 23/2002 menyatakan, setiap anak berhak memeroleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadi dan tingkat kecerdasannya, sesuai minat dan bakatnya. Jadi, setiap anak berhak mendapat akses pendidikan tanpa mempedulikan latar belakangnya," papar Retno.

Retno mengungkapkan, pihaknya bersama LBH berencana melayangkan gugatan kepada sekolah yang bersangkutan. Baik sekolah lama korban, maupun sekolah yang menolak kepindahan korban ke sekolahnya.

"Rencananya kami gugat tiga-tiganya," tegas Retno.

Diberitakan sebelumnya, ASS yang menjadi korban penculikan dan pemerkosaan, mendapat perlakuan tidak menyenangkan, dengan cara dipermalukan dalam upacara bendera, dan diusir dari kelas.

Insiden ini mendapat kecaman dari berbagai pihak, yang menilai sekolah yang bersangkutan tidak memerhatikan hak anak, yang dalam hal ini merupakan korban dari tindak kejahatan.

(Jurnaldunia.com - Situs Berita Online Internasional Tercepat Mengabarkan)

HOT INFO : Pasang Iklan Di Jurnaldunia.com Hanya Rp. 100 Ribu / Bulan Juga Dapat Bonus Gratis 2 Bulan

Hubungi Marketing Kami :
  • Email  : info@jurnaldunia.com
  • HP      : 085334315005 Atau 08990555990 (Telp./SMS)
Share this Article on :

0 komentar:

Posting Komentar

 

© Copyright jurnaldunia.com Situs Berita Online Internasional Tercepat Mengabarkan 2011-2013 | Design by Bagus F | Support by Bagus International Corporation