.

Sopir Bugil Tak Terjerat Pasal Narkoba

Minggu, Oktober 14, 2012


foto
Jurnaldunia.com - Kepala Unit Narkoba Kepolisian Sektor Tamansari, Ajun Komisaris Polisi Khoiri, mengatakan meski pelaku penabrakan tujuh orang, Novi Amelia, sudah terbukti mengkonsumsi ekstasi, sulit bagi polisi menjeratnya dengan pasal dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Kalau berdasarkan bukti-bukti yang kami kumpulkan sekarang, sulit menjerat Novi dengan pasal narkotika. Untuk saat ini, kami baru bisa menjerat dengan pasa lalu lintas," ujar Khoiri, Sabtu, 13 Oktober 2012.

Khoiri melanjutkan, terkait konsumsi narkotika, bukti yang sudah dimiliki kepolisian sejauh ini baru hasil lab yang menyatakan Novi positif menggunakan ekstasi dan mengkonsumsi minuman keras. Dengan hanya berbekal hasil lab tersebut, kata Khoiri, Novi akan dijerat dengan Pasal 127 Ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia sebagai korban penggunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi.

"Novi ini sendiri, berdasarkan data yang kami dapat, kemungkinan menggunakan ekstasinya beberapa hari sebelum kecelakaan. Hal ini membuat sulit untuk menindak tegas dari sisi konsumsi narkotika. Kalau kami dapat bukti dia punya bong, lain cerita," Khoiri menegaskan.

Khoiri menuturkan, dari sisi lalu lintas, Novi dikenai dua pasal dari UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas, pasal 106 dan pasal 310. Bentuk hukuman dinyatakan di pasal 310 di mana orang yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan akan menjalani masa hukuman penjara 1 tahun atau denda paling banyak Rp 2 juta.

(Jurnaldunia.com - Situs Berita Online Internasional Tercepat Mengabarkan)

HOT INFO : Pasang Iklan Di Jurnaldunia.com Hanya Rp. 100 Ribu / Bulan Juga Dapat Bonus Gratis 2 Bulan

Hubungi Marketing Kami :
  • Email  : info@jurnaldunia.com
  • HP      : 085334315005 Atau 08990555990 (Telp./SMS)
Share this Article on :

0 komentar:

Posting Komentar

 

© Copyright jurnaldunia.com Situs Berita Online Internasional Tercepat Mengabarkan 2011-2013 | Design by Bagus F | Support by Bagus International Corporation