Pengakuan ini disampaikan Puji kepada Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY) Imam Anshari Saleh dan Komisioner KY, Suparman Marzuki di kantor Badan Narkotika Nasional (BNN), Kamis kemarin, 1 November 2012.
Imam Anshari menyampaikan, hakim Puji mengaku dalam beberapa kesempatan, pernah menggunakan narkoba dengan beberapa hakim.
"Iya begitu pengakuannya. Ada sekitar 5 hakim, di Jakarta semua," ujar Imam kepada wartawan di Jakarta, Jumat 2 November 2012.
Selain pernah menggunakan narkoba dengan para hakim itu, Puji juga mengaku pernah menggunakan barang haram itu bersama dengan staf di Mahkamah Agung. Jelas saja, pengakuan Puji ini, kata Imam akan segera ditindaklanjuti oleh pihaknya.
"Makanya, kita mengajak MA untuk bersama-sama memeriksa. Kita ingin meyakinkan bahwa hakim itu benar-benar bebas dari narkoba," tuturnya.
Seperti diketahui, Hakim Puji ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional saat sedang pesta narkoba bersama rekan-rekannya di sebuah klub malam di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta, pada 16 Oktober 2012. Dari tangannya, petugas BNN menemukan 9,5 butir ekstasi dan 2,6 gram sabu.
Selain hakim Puji, polisi juga menahan rekan Puji yang berprofesi sebagai pengacara, SP dan seorang wanita penghibur berinisial DMF yang tertangkap tangan membawa 6 butir ekstasi dan 0,4 gram sabu serta alat hisapnya.
Puji terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dengan pasal berlapis tentang kepemilikan narkotika pada Undang-Undang Narkotika no 35 tahun 2009 dengan ancaman kurungan penjara maksimal 12 tahun.
(Jurnaldunia.com - Situs Berita Online Internasional Tercepat Mengabarkan)
HOT INFO : Pasang Iklan Di Jurnaldunia.com Hanya Rp. 100 Ribu / Bulan Juga Dapat Bonus Gratis 2 Bulan
Hubungi Marketing Kami :
HOT INFO : Pasang Iklan Di Jurnaldunia.com Hanya Rp. 100 Ribu / Bulan Juga Dapat Bonus Gratis 2 Bulan
Hubungi Marketing Kami :
- Email : info@jurnaldunia.com
- HP : 085334315005 Atau 08990555990 (Telp./SMS)

0 komentar:
Posting Komentar