Jurnaldunia.com - Merokok merupakan hal yang dilarang saat pengisian bahan bakar. Hal ini dapat menyebabkan ledakan atau kebakaran. Tidak hanya sudah tertera di setiap SPBU. Larangan merokok juga tertera dalam Undang Undang nomor 32 tahun 2010 tentang Larangan Merokok.
Walaupun peraturan dan bahayanya sudah jelas, masih banyak yang acuh terhadap peraturan tersebut. Hal ini tentunya sangat disayangkan. Kecerobohan sedikit saja dapat menyebabkan ledakan dan kebakaran. Belum lagi tidak ada peringatan dari petugas SBPU yang ada.
Oleh karena itu, diharapkan adanya peringatan tegas dari pihak yang bersangkutan. Baik petugas SBPU, pemerintah, bahkan pelanggan SPBU lain. Karena jika dibiarkan, peluang terjadinya kebakaran dan jatuhnya korban pun semakin besar.
Jurnaldunia.com - Situs Berita Online Internasional Tercepat Mengabarkan)
HOT INFO : Pasang Iklan Di Jurnaldunia.com Hanya Rp. 100 Ribu / Bulan Juga Dapat Bonus Gratis 2 Bulan
Hubungi Marketing Kami :
- Email : info@jurnaldunia.com
- HP : 085334315005 Atau 08990555990 (Telp./SMS)

0 komentar:
Posting Komentar