1. Grasi Presiden
- Schapelle Leigh Corby (WNA Australia)
Kasus: ditangkap karena membawa 4 kilogram ganja di Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali, pada Oktober 2004
Pengurangan Hukuman: Mendapatkan keringanan hukuman selama lima tahun dari hukuman yang harus dijalani, yaitu selama 20 tahun.
Dasar Hukum: Keppres Nomor 22/G Tahun 2012
- Peter Achim Franz Grobmann (WNA Jerman)
Kasus: Memiliki 4 gram sabu dan divonis selama lima tahun di penjara Denpasar, Bali.
Pengurangan Hukuman: Mendapatkan pengurangan hukuman selama dua tahun
Dasar Hukum: Keppres bernomor 23/G Tahun 2012
- Meirika Franola (WNI)
Kasus: Menyelundupkan 3 kilogram kokain dan 3,5 kg heroin di Bandara Soekarno-Hatta
Pengurangan Hukuman: Mendapat pengurangan hukuman dari hukuman mati menjadi kurungan seumur hidup.
Dasar Hukum: Keppres Nomor 7/G/2012
- Deni Setia Maharwan alias Rapi Mohammed Majid (WNI)
Kasus:Menyelundupkan 3 kilogram kokain dan 3,5 kg heroin di Bandara Soekarno-Hatta
Pengurangan Hukuman: Mendapat pengurangan hukuman dari hukuman mati menjadi kurungan seumur hidup
Dasar Hukum: Keppres Nomor 35/G/20122
- Indra Bahadur Tamang (WNA Nepal)
Kasus: Penyelundupan 900 gram heroin
Pengurangan Hukuman: Mendapatkan grasi, karena alasan kemanusiaan yakni usia yang sudah tidak lagi muda. Sebelumnya mendapatkan hukuman mati tetapi mendapatkan pengurangan hukuman menjadi hukuman seumur hidup
Dasar Hukum: -
2. Vonis MA
- Hillary K. Chimezie (WNA Nigeria)
Kasus: Kepemilikan sebanyak 5,8 kilogram heroin
Pengurangan Hukuman: Hukuman mati menjadi 12 tahun penjara
- Tan Duc Thanh Nguyen (WNA Filipina).
Kasus: Merupakan salah satu anggota sindikat Bali Nine, Polisi menyita 8,2 kilogram heroin dari mereka.
Pengurangan Hukuman: Hukuman mati menjadi seumur hidup
- Si Yi Chen (WNA Cina).
Kasus: Merupakan salah satu anggota sindikat Bali Nine, Polisi menyita 8,2 kilogram heroin dari mereka.
Pengurangan Hukuman: Hukuman mati menjadi seumur hidup
- Matthew James Norman (WNA Australia)
Kasus: Merupakan salah satu anggota sindikat Bali Nine, Polisi menyita 8,2 kilogram heroin dari mereka.
Pengurangan Hukuman: Hukuman mati menjadi seumur hidup
- Henky Gunawan (WNI).
Kasus: Memproduksi sabu-sabu dalam jumlah besar di Perumahan Graha Family Surabaya
Pengurangan Hukuman: Hukuman mati menjadi 15 tahun penjara.
(Jurnaldunia.com - Situs Berita Online Internasional Tercepat Mengabarkan)
HOT INFO : Pasang Iklan Di Jurnaldunia.com Hanya Rp. 100 Ribu / Bulan Juga Dapat Bonus Gratis 2 Bulan
Hubungi Marketing Kami :
HOT INFO : Pasang Iklan Di Jurnaldunia.com Hanya Rp. 100 Ribu / Bulan Juga Dapat Bonus Gratis 2 Bulan
Hubungi Marketing Kami :
- Email : info@jurnaldunia.com
- HP : 085334315005 Atau 08990555990 (Telp./SMS)

0 komentar:
Posting Komentar