"Sanksinya tergantung perkembangan sidang, ada beberapa sanksi dari putusan kita itu dari mulai teguran, penempatan khusus baik 21 hari, 14 hari, penundaan pangkat, penundaan sekolah, bahkan hukuman yg lebih berat termasuk mungkin tidak pantas menjadi anggota Polisi," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Suntana di Mapolres Jakarta Barat, Jumat (16/11).
Suntana menambahkan, pemberian sanksi itu dilakukan karena anggota polisi tidak melakukan tugas sebagaimana mestinya. Namun dia menjelaskan, mungkin anggotanya lalai, karena pada saat kejadian, di Mapolsek Metro Taman Sari sedang semrawut.
"Anggota mungkin lalai, bagaimanapun tetap kita tindak sesuai dengan aturan yang berlaku," ujarnya. Inisial polisi itu diantaranya HS, P, sedang dua lainnya belum diketahui.
Dari beberapa lokasi baik di TKP maupun di kantor polisi, lanjut Suntana, polisi sudah menyita beberapa handphone yang digunakan oleh anggota memfoto.
"Dan kita periksa kita selidiki apakah yang bersangkutan itu termasuk orang yang mem-forward ke internet," katanya.
(Jurnaldunia.com - Situs Berita Online Internasional Tercepat Mengabarkan)
HOT INFO : Pasang Iklan Di Jurnaldunia.com Hanya Rp. 100 Ribu / Bulan Juga Dapat Bonus Gratis 2 Bulan
Hubungi Marketing Kami :
HOT INFO : Pasang Iklan Di Jurnaldunia.com Hanya Rp. 100 Ribu / Bulan Juga Dapat Bonus Gratis 2 Bulan
Hubungi Marketing Kami :
- Email : info@jurnaldunia.com
- HP : 085334315005 Atau 08990555990 (Telp./SMS)

0 komentar:
Posting Komentar