“Gugatan ke PTUN karena ada dugaan DPRD Garut telah diintervensi oleh eksekutif,” jelas kuasa hukum Aceng, Ujang Suja’i Toujiri, Minggu (23/12/2012).
Menurutnya, intervensi tersebut terbukti dari surat Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan, kepada Ketua DPRD Garut, Ahmad Bajuri.
Dari putusan pemakzulan itu, kliennya merasa terdzalimi karena DPRD melontarkan keputusan tanpa adanya mekanisme pembuktian
“Meskipun itu hanya bersifat dugaan, tapi ada rekomendasi memberikan sanksi. Berarti itu adalah sebuah penghukuman. Makanya beliau akan menempuh upaya hukum,” terangnya.
Ujang mengatakan, dalam ilmu hukum, nikah siri sudah diatur dalam norma agama yang letak dan kedudukannya di atas norma etika dan norma hukum.
“DPRD tidak punya kapasitas dan kualitas untuk menghukum seseorang tanpa mekanisme pembuktian. Sehingga beliau (Aceng) merasa dihukum oleh dewan oleh keputusan yang didasari asas kebencian, bukan dalam parameter yang terhukum,” katanya.
(Jurnaldunia.com - Situs Berita Online Internasional Tercepat Mengabarkan)
HOT INFO : Pasang Iklan Di Jurnaldunia.com Hanya Rp. 100 Ribu / Bulan Juga Dapat Bonus Gratis 2 Bulan
Hubungi Marketing Kami :
HOT INFO : Pasang Iklan Di Jurnaldunia.com Hanya Rp. 100 Ribu / Bulan Juga Dapat Bonus Gratis 2 Bulan
Hubungi Marketing Kami :
- Email : info@jurnaldunia.com
- HP : 085334315005 Atau 08990555990 (Telp./SMS)

0 komentar:
Posting Komentar