Tidak kapok, ADA mengulangi perbuatan asmara terlarang tersebut. "Dia dijatuhi hukuman dan tidak boleh mendapat remunerasi selama 6 bulan," kata Ketua MA Hatta Ali dalam jumpa pers di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis (27/12/2012).
Saat itu, Badan Pengawas MA tidak menemukan bukti perselingkuhan. Sehingga MA tidak sampai merekomendasikan hukuman berat pemecatan.
"Kalau tidak salah hukuman disiplin dan pernyataan tidak puas dari MA," ujar Hatta. Namun sayangnya Hatta Ali tidak menjelaskan secara detail hukuman tersebut untuk laporan perselingkuhan yang mana.
Rekomendasi pemecatan ini diajukan oleh Komisi Yudisial (KY). Menurut Wakil Ketua KY, Imam Anshori Saleh, usulan pemecatan tidak terkait kasus hukuman stop remunerasi 6 bulan tersebut. Tetapi Imam tidak mengetahui hukuman tersebut dijatuhkan saat ADA bertugas dimana.
"Rekomendasi kami bukan terkait hukuman yang pernah diberikan MA," terang Imam.
(Jurnaldunia.com - Situs Berita Online Internasional Tercepat Mengabarkan)
HOT INFO : Pasang Iklan Di Jurnaldunia.com Hanya Rp. 100 Ribu / Bulan Juga Dapat Bonus Gratis 2 Bulan
Hubungi Marketing Kami :
HOT INFO : Pasang Iklan Di Jurnaldunia.com Hanya Rp. 100 Ribu / Bulan Juga Dapat Bonus Gratis 2 Bulan
Hubungi Marketing Kami :
- Email : info@jurnaldunia.com
- HP : 085334315005 Atau 08990555990 (Telp./SMS)

0 komentar:
Posting Komentar