Imam sebuah masjid di Seeta, provinsi Sindh, Maulvi Memon menuturkan pelaku sebelum membakar Alquran lebih dulu berdiam di masjid. Keesokan harinya, setelah malam itu, ditemukan sisa-sisa Alquran.
Mengetahui kejadian itu, ramai-ramai warga menangkap pelaku dan menggiringnya ke kantor kepolisian setempat. Selama perjalanan, warga memukul pelaku. Setiba di kantor kepolisian, pelaku sudah dalam kondisi terbakar.
Yang disayangkan dari kejadian ini, amarah warga sulit dikendalikan. Itu juga berdampak pada aparat kepolisian. Melihat kondisi ini, tentu perlu ada kajian mendalam guna mencegah kejadian itu berulang.
Seperti dikutip, Reuters.com, Kepala Polisi Distrik Dadu, Usman Ghani mengatakan sejak 1990, lebih dari 30 orang dan 7 orang polisi ditangkap karena dianggap bertindak tidak wajar dalam menangani kasus pelecehan terhadap Islam.
Pusat Riset dan Kajian Keamanan, keberadaan UU anti hujatan terhadap agama belum berhasil menangkal tindak berlebihan masyarakat terhadap kasus pelecehan agama. Sebaliknya, angka kekerasan terus meningkat seiring dengan adanya kasus pelecehan tersebut.
(Jurnaldunia.com - Situs Berita Online Internasional Tercepat Mengabarkan)
HOT INFO : Pasang Iklan Di Jurnaldunia.com Hanya Rp. 100 Ribu / Bulan Juga Dapat Bonus Gratis 2 Bulan
Hubungi Marketing Kami :
HOT INFO : Pasang Iklan Di Jurnaldunia.com Hanya Rp. 100 Ribu / Bulan Juga Dapat Bonus Gratis 2 Bulan
Hubungi Marketing Kami :
- Email : info@jurnaldunia.com
- HP : 085334315005 Atau 08990555990 (Telp./SMS)

0 komentar:
Posting Komentar