"Bupati Aceng disimpulkan telah melanggar etika dan perundang-undangan sesuai kesimpulan penemuan yang dilakukan pansus selama ini," terang dia saat membacakan laporan investigasi pada rapat paripurna khusus DPRD Garut, Rabu (19/12/2012).
Pansus menilai, Bupati Aceng direkomendasikan untuk ditindaklanjuti sesuai perundang-undangan atas pelanggaran yang telah dilakukan Bupati Aceng sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bupati Aceng terbukti telah melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Juga, melanggar sumpah janji kepala daerah karena telah menikah singkat dengan gadis di bawah umur. Itu, menuai protes keras dari berbagai elemen masyarakat.
"Pansus telah menyimpulkan dan menyerahkan keputusannya kepada DPRD untuk segera ditindaklanjuti," kata dia.
Rapat paripurna DPRD Garut diikuti oleh 48 anggota dari jumlah 50 anggota.
(Jurnaldunia.com - Situs Berita Online Internasional Tercepat Mengabarkan)
HOT INFO : Pasang Iklan Di Jurnaldunia.com Hanya Rp. 100 Ribu / Bulan Juga Dapat Bonus Gratis 2 Bulan
Hubungi Marketing Kami :
HOT INFO : Pasang Iklan Di Jurnaldunia.com Hanya Rp. 100 Ribu / Bulan Juga Dapat Bonus Gratis 2 Bulan
Hubungi Marketing Kami :
- Email : info@jurnaldunia.com
- HP : 085334315005 Atau 08990555990 (Telp./SMS)

0 komentar:
Posting Komentar