"Ini jelas melanggar UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, pasal 32 UU 36/2007 tentang kesehatan dan 53 ayat 1 UU kesehatan," katanya di kantor KPAI, Jakarta, Jumat (28/12).
Menurutnya, syuting sinetron itu merupakan penyebab tidak langsung meninggalnya Ayu. Sebab, terjadi kelambatan penanganan terhadap Ayu akibat adanya syuting di dekat ruangan Ayu dirawat.
"Ini kelalaian," tegasnya.
Dia mengatakan, rumah produksi sinetron 'Love in Paris' harusnya menggunakan ruangan lain yang memiliki kadar risiko rendah terhadap pasien.
"Apalagi keluarga saja pakai pakaian khusus (masuk ruangan ICU), ini kru film tidak," katanya.
Karena itu, dia menilai RS Harapan Kita merupakan pihak yang harus bertanggung jawab atas kejadian itu, karena telah memberikan tempat kepada pihak rumah produksi untuk syuting di ruang ICU.
"Kami sudah berusaha menghubungi keluarga, namun mereka dalam beban psikologis," katanya.
"Kami juga sudah melayangkan surat protes ke RS dan Kemenkes tembusan kepada presiden," lanjutnya.
(Jurnaldunia.com - Situs Berita Online Internasional Tercepat Mengabarkan)
HOT INFO : Pasang Iklan Di Jurnaldunia.com Hanya Rp. 100 Ribu / Bulan Juga Dapat Bonus Gratis 2 Bulan
Hubungi Marketing Kami :
HOT INFO : Pasang Iklan Di Jurnaldunia.com Hanya Rp. 100 Ribu / Bulan Juga Dapat Bonus Gratis 2 Bulan
Hubungi Marketing Kami :
- Email : info@jurnaldunia.com
- HP : 085334315005 Atau 08990555990 (Telp./SMS)

0 komentar:
Posting Komentar