.

KPAI Kutuk Pemakaian Ruang ICCU untuk Syuting

Jumat, Desember 28, 2012


RS Harapan Kita (Foto: Isna/Okezone)
Jurnaldunia.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengecam penggunaan ruangan ICCU untuk syutung sinetron. KPAI juga prihatin atas meninggalnya Ayu Tria Desiani di ruang ICCU pada saat ruangan itu digunakan untuk syuting sinetron.

"Pelayanan kesehatan bagi pasien mestinya didahulukan dari kepentingan apapun," ujar Wakil Ketua KPAI, Iswandi Mourbas di gedung KPAI, Jalan Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (28/12/2012).

Menurut Iswandi, UU No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, pasal 8, bahwa setiap anak berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial sesuai dengan kebutuhan fisik.

"Selain itu, Pasal 32 UU 36/2009 tentang kesehatan jelas menyebutkan dalam keadaan darurat fasilitas pelayanan kesehatan baik pemerintah dan swasta wajin memberikan pelayanan kesehatan bagi nyawa pasien," paparnya.

Karena itu dia mengecam keras tindakan manajemen RSAB Harapan Kita yang memperbolehkan penggunaan ICCU untuk syuting sinetron pada saat pasien membutuhkan pertolongan.

"Kementerian Kesehatan harus mengusut kasus ini dan memberikan sanksi tegas terhadap kelalaian manajemen RSAB Harapan Kita agar kasus ini jangan terulang kembali," tegas Iswandi.

(Jurnaldunia.com - Situs Berita Online Internasional Tercepat Mengabarkan)

HOT INFO : Pasang Iklan Di Jurnaldunia.com Hanya Rp. 100 Ribu / Bulan Juga Dapat Bonus Gratis 2 Bulan

Hubungi Marketing Kami :
  • Email  : info@jurnaldunia.com
  • HP      : 085334315005 Atau 08990555990 (Telp./SMS)
Share this Article on :

0 komentar:

Posting Komentar

 

© Copyright jurnaldunia.com Situs Berita Online Internasional Tercepat Mengabarkan 2011-2013 | Design by Bagus F | Support by Bagus International Corporation