"Pelayanan kesehatan bagi pasien mestinya didahulukan dari kepentingan apapun," ujar Wakil Ketua KPAI, Iswandi Mourbas di gedung KPAI, Jalan Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (28/12/2012).
Menurut Iswandi, UU No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, pasal 8, bahwa setiap anak berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial sesuai dengan kebutuhan fisik.
"Selain itu, Pasal 32 UU 36/2009 tentang kesehatan jelas menyebutkan dalam keadaan darurat fasilitas pelayanan kesehatan baik pemerintah dan swasta wajin memberikan pelayanan kesehatan bagi nyawa pasien," paparnya.
Karena itu dia mengecam keras tindakan manajemen RSAB Harapan Kita yang memperbolehkan penggunaan ICCU untuk syuting sinetron pada saat pasien membutuhkan pertolongan.
"Kementerian Kesehatan harus mengusut kasus ini dan memberikan sanksi tegas terhadap kelalaian manajemen RSAB Harapan Kita agar kasus ini jangan terulang kembali," tegas Iswandi.
(Jurnaldunia.com - Situs Berita Online Internasional Tercepat Mengabarkan)
HOT INFO : Pasang Iklan Di Jurnaldunia.com Hanya Rp. 100 Ribu / Bulan Juga Dapat Bonus Gratis 2 Bulan
Hubungi Marketing Kami :
HOT INFO : Pasang Iklan Di Jurnaldunia.com Hanya Rp. 100 Ribu / Bulan Juga Dapat Bonus Gratis 2 Bulan
Hubungi Marketing Kami :
- Email : info@jurnaldunia.com
- HP : 085334315005 Atau 08990555990 (Telp./SMS)

0 komentar:
Posting Komentar