Sebanyak 10.105.230 anak Indonesia menjadi korban pelanggaran pada perlindungan khusus. Angka tersebut, dikelompokan pada 10 cluster, yakni kekerasan, anak berhadapan dengan hukum, narkoba, rokok, pembuangan bayi termasuk penelantaran dan penculikan, perdagangan anak, pecandu pornografi dan seks bebas, anak menjadi korban bunuh diri, pernikahan dini serta pekerja anak.
Sekretaris Jendral Komnas PA Samsul Ridwan memaparkan, sepanjang 2012, pihaknya menerima laporan 2.673 kasus kekerasan, dimana 48 persen atau 1.075 kasus berupa kekerasan seksual, 819 kasus berupa kekerasan fisik serta 743 kasus kekerasan psikis. 82 persen kekerasan terjadi di kalangan ekonomi menengah kebawah.
"Kekurangan ekonomi keluarga justru seperti dimanfaatkan untuk mengabsahkan tindakan kekerasan pada anak. Anak-anak dari kelompok ini selalu menjadi obyek kekerasan," ujar Samsul saat pembacaan laporan akhir tahun Komnas PA di kantornya, Jakarta, Jumat (21/12/2012).
Ironisnya, kebanyakan kasus kekerasan pada anak terjadi di lingkungan terdekat anak, antara lain lembaga pendidikan dan lingkungan bermain anak. Terlebih, kekerasan dilakukan oleh orang terdekat, misalnya orangtua, guru dan lainnya.
Untuk anak berhadapan dengan hukum, Komnas PA mencatat terjadi 1.494 kasus dengan proporsi jumlah anak laki-laki sebagai pelaku sebanyak 1452 orang dan anak perempuan sebanyak 43 orang.
Usia yang paling banyak terjadi antara usia 13-17 tahun. Adapun anak yang berusia 6-12 tahun sebanyak 17 orang. Kasus keterlibatan anak pada narkotika, Komnas PA masih menggunakan data tahun 2010 dimana 3,8 juta anak mengonsumsi narkotika. Bahkan, data Badan Narkotika Nasional (BNN) menyebutkan korban narkotika pada 2015, bisa mencapai 5 hingga enam juta.
"Kasus yang menjadi trend baru, anak-anak ditangkap bukan karena mengonsumsi, tapi karena menjadi pengedar atau kurir," tuturnya.
Kasus perlindungan anak dari zat adiktif lain seperti rokok juga belum menunjukan perubahan signifikan. Sepanjang 2012, terdapat 3 kasus anak dibawah 8 tahun yang menjadi perokok (baby smoker).
Komnas PA juga yakin, data di lapangan menunjukan angka yang lebih banyak. Kondisi itu diyakini efek negatif promosi rokok yang gencar serta abainya perhatian keluarga.
Sepanjang 2012, Komnas PA juga menyorot kasus pembuangan, penelantaran dan penculikan anak. Terjadi 162 kasus pembuangan bayi yang terdiri dari 87 laki-laki dan 75 wanita. Ironisnya, 129 bayi ditemukan tak bernyawa.
Sementara anak terlantar, terdapat 4,8 juta dan 12,3 juta hampir terlantar. Sebanyak 2,5 juta dari 4,8 juta adalah korban kekerasan seksual dan 232.000 lain menjadi anak jalanan.
"Kita menerima 143 aduan kasus penculikan anak dan bayi. 62 kasus diantaranya hilang dari rumah bersalin. Dugaan kuat kegiatan ini dilakukan oleh sindikat perdagangan anak," jelas Samsul.
Anak yang menjadi korban perdagangan demi tujuan eksploitasi seksual komersial juga mengalami peningkatan di tahun 2012. Tercatat, sebanyak 673 kasus terjadi, naik dari tahun 2011, yakni 480 kasus.
Jejaring sosial pun kerap digunakan para pelaku untuk menjerat anak-anak untuk diperdagangkan. Kasus pornografi juga masih marak di tahun 2012.
Komnas PA menerima 34 kasus anak-anak jenjang SMP dan SMA anak kecanduan pornografi, baik dari ponsel atau internet. Survei sebelumnya menunjukan kondisi anak di Indonesia, dari 1.625 siswa SD kelas 4 hingga 6 di Jabodetabek, 66 persen mengaku telah menyaksikan konten pornografi.
Untuk kasus anak korban bunuh diri, Komnas PA menerima pengaduan 31 kasus bunuh diri pada anak dengan rentang usia 13 hingga 17 tahun. Lagi-lagi, kebanyakan anak yang melakukan aksi tersebut berasal dari ekonomi menengah ke bawah. Penyebabnya, putus cinta mendapat urutan pertama dengan 13 kasus, frustasi 7 kasus, disharomi keluarga 8 kasus dan masalah sekolah 3 kasus.
Kasus pernikahan dini pun menunjukan angka yang mengkhawatirkan. Komns PA mencatat terjadi 53 anak yang menjadi korban pernikahan dini. Salah satu kasus yang fenomenal di publik adalah kasus Bupati Garut Aceng HM Fikri yang menikahi remaja 18 tahun.
"Pernikahan ini terjadi akibat bujuk rayu kepada keluarga atau anak itu sendiri. Sementara korban tak mengetahui resiko di kemudian hari," lanjut Samsul.
Terakhir, yakni pekerja anak. Komnas PA mencatat terdapat sekitar 1,5 juta anak yang menjadi pekerja di usia 5 hingga 17 tahun. Sebagian bekerja dengan jam kerja panjang dan kerap bersentuhan dengan kondisi berbahaya yang menghambat tumbuh kembang anak.
Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait menegaskan, kondisi memprihatinkan anak Indonesia tersebut terjadi karena pemerintah pusat tak membentuk sistem penanganan pelanggaran hak anak yang komprehensif dan menyatu. Komponen yang mengaku peduli anak berjalan sendiri sehingga tujuan tak tercapai.
"Harusnya kan dibuat satu kesatuan, ini ada Satgas Perlindungan Anak sendiri, yang lain sendiri. Ketika kasus pelanggaran anak bisa diselesaikan, masing-masing akan berebut menunjukan kontribusinya," tegas Arist.
(Jurnaldunia.com - Situs Berita Online Internasional Tercepat Mengabarkan)
HOT INFO : Pasang Iklan Di Jurnaldunia.com Hanya Rp. 100 Ribu / Bulan Juga Dapat Bonus Gratis 2 Bulan
Hubungi Marketing Kami :
HOT INFO : Pasang Iklan Di Jurnaldunia.com Hanya Rp. 100 Ribu / Bulan Juga Dapat Bonus Gratis 2 Bulan
Hubungi Marketing Kami :
- Email : info@jurnaldunia.com
- HP : 085334315005 Atau 08990555990 (Telp./SMS)

0 komentar:
Posting Komentar