Menanggapi ancaman gugatan bupati yang tersandung kasus nikah siri selama empat hari itu, Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan, menganggap itu hak Aceng sebagai warga negara.
"Siapa pun warga negara berhak menyatakan keberatan. Ada proses hukum silakan ditempuh,” kata Heryawan, saat menghadiri acara Pengurus Wilayah Aisyiah JAbar di Aula Masjid Mujahidin Muhammadiyah, Bandung, Jumat (25/1/2013).
Meski demikian, Heryawan enggan berkomentar lebih jauh. Pasalnya, hal itu masuk ke ranah hukum. “Ke ahli hukum saja. Tentu saya tidak mau ikut campur soal itu. Saya hanya menjalankan tugas sebagai gubernur,” sambungnya.
Sejauh ini, lanjut Ahmad Heryawan, alasan-alasan keberatan kubu Aceng tidak terkait dengan gubernur.
Heryawan membeberkan, proses politik pemakzulan Aceng ada di DPRD Kabupaten Garut. Setelah itu, DPRD Garut akan menggelar rapat paripurna untuk memutuskan sesuai putusan MA. Kemudian, DPRD mengusulan pemberhentian kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri.
“Nah, usulan pemberhentian itu disampaikan kepada gubernur. Dari Gubernur ke Mendagri untuk diproses Presiden. Jadi saya hanya dilewati saja surat dari DPRD yang akan disampaikan ke Mendagri untuk diproses Presiden,” paparnya.
(Jurnaldunia.com - Situs Berita Online Internasional Tercepat Mengabarkan)
HOT INFO : Pasang Iklan Di Jurnaldunia.com Hanya Rp. 100 Ribu / Bulan Juga Dapat Bonus Gratis 2 Bulan
Hubungi Marketing Kami :
HOT INFO : Pasang Iklan Di Jurnaldunia.com Hanya Rp. 100 Ribu / Bulan Juga Dapat Bonus Gratis 2 Bulan
Hubungi Marketing Kami :
- Email : info@jurnaldunia.com
- HP : 085334315005 Atau 08990555990 (Telp./SMS)

0 komentar:
Posting Komentar