“Intansi dan perorangan bisa mendapatkan barang itu sebab memang ditujukan buat hewan bukan untuk manusia,” ujarnya, Selasa, 29 Januari 2013.
Masih longgarnya aturan mengenai Katinon menyebabkan peredarannya mudah dijumpai di Indonesia. “Di Priok (Tanjung Priok) pernah ditahan, namun karena buat hewan akhirnya kembali dilepaskan,” ujarnya.
Katinon masuk ke Indonesia biasanya lewat importasi hewan atau makanan ternak di pelabuhan. Barang ini dengan mudah diselundupkan karena tidak dikategorikan jenis narkotika sehingga tidak dilarang masuk Indonesia. “Karena tidak bermasalah (bukan jenis narkotika) secara resmi pun bisa diperoleh,” ujarnya.
Dengan kemudahan itu, ditambah fungsinya yang beragam, tak mengherankan banyak warga yang menyalahgunakan Katinon untuk maksud tertentu. “Efeknya hampir sama dengan amphetamin, bisa menahan rasa sakit, meningkatkan semangat, dan badan tidak mudah capek,” kata dia.
Hingga kemarin siang, 17 tahanan narkoba Badan Nasional Narkotika (BNN) yang ditangkap di rumah Raffi Ahmad, Ahad lalu, baru sekitar sekitar empat orang yang dilepaskan, sementara sisanya masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
(Jurnaldunia.com - Situs Berita Online Internasional Tercepat Mengabarkan)
HOT INFO : Pasang Iklan Di Jurnaldunia.com Hanya Rp. 100 Ribu / Bulan Juga Dapat Bonus Gratis 2 Bulan
Hubungi Marketing Kami :
HOT INFO : Pasang Iklan Di Jurnaldunia.com Hanya Rp. 100 Ribu / Bulan Juga Dapat Bonus Gratis 2 Bulan
Hubungi Marketing Kami :
- Email : info@jurnaldunia.com
- HP : 085334315005 Atau 08990555990 (Telp./SMS)

0 komentar:
Posting Komentar