"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan fakta-fakta di lapangan serta keterangan saksi-saksi disimpulkan bahwa Saudara Wanda Hamidah dan Sri Dewi tidak terbukti untuk dilakukan proses lebih lanjut," tutur Kepala Humas BNN Sumirat dalam jumpa pers di Kantor BNN, Jl MT Haryono, Jakarta Timur, Rabu (30/1/2013).
"Sehingga sore hari ini tepat jam 18.30 WIB kami kembalikan ke keluarga masing-masing," lanjutnya. Mendengar hal itu, tepuk tangan dari pendukungnya pun terdengar. Dalam jumpa pers itu, Wanda dihadirkan. Dia duduk di samping kiri Sumirat dengan mengenakan blazer biru dan berkacamata.
Dengan dibebaskannya Wanda dan Sri Dewi, maka tinggal 8 orang yang belum dibebaskan oleh BNN. Belum diketahui juga apakah artis Raffi Ahmad akan dibebaskan juga atau ditetapkan menjadi tersangka.
(Jurnaldunia.com - Situs Berita Online Internasional Tercepat Mengabarkan)
HOT INFO : Pasang Iklan Di Jurnaldunia.com Hanya Rp. 100 Ribu / Bulan Juga Dapat Bonus Gratis 2 Bulan
Hubungi Marketing Kami :
HOT INFO : Pasang Iklan Di Jurnaldunia.com Hanya Rp. 100 Ribu / Bulan Juga Dapat Bonus Gratis 2 Bulan
Hubungi Marketing Kami :
- Email : info@jurnaldunia.com
- HP : 085334315005 Atau 08990555990 (Telp./SMS)

0 komentar:
Posting Komentar