Gugatan hukum ini diajukan setelah petugas menyita sekitar 200 foto-foto porno milik narapidana berusia 46 tahun ini. Foto-foto tersebut disita saat pria yang tidak disebutkan namanya ini, dipindahkan ke penjara lainnya di kota Gwangju pada akhir tahun 2012 lalu.
Demikian seperti disampaikan oleh juru bicara penjara setempat yang enggan disebut namanya seperti dilansir AFP, Senin (28/1/2013).
Juru bicara tersebut menambahkan, setiap narapidana maupun tahanan memang berhak membawa majalah dewasa ke dalam kamar mereka. Namun gambar dan foto porno yang disita petugas dari si narapidana tersebut sudah 'melewati batas'.
"Dengan mengizinkan dia untuk tetap memiliki gambar tersebut tentu bertentangan dengan tujuan rehabilitasi di dalam penjara, merujuk pada kuantitas dan tingkat pornografi tersebut," jelas juru bicara itu.
Dalam gugatan hukumnya, si narapidana mengklaim petugas telah merampas barang-barang miliknya yang sangat diperlukan di dalam tahanan. Persidangan kasus ini akan mulai digelar pada Maret mendatang.
"Kami telah menghadapi berbagai gugatan hukum yang diajukan para narapidana atas barang-barang mereka yang disita dengan bermacam alasan, namun belum pernah sekalipun yang berkaitan dengan pornografi seperti ini," tandas juru bicara tersebut.
(Jurnaldunia.com - Situs Berita Online Internasional Tercepat Mengabarkan)
HOT INFO : Pasang Iklan Di Jurnaldunia.com Hanya Rp. 100 Ribu / Bulan Juga Dapat Bonus Gratis 2 Bulan
Hubungi Marketing Kami :
HOT INFO : Pasang Iklan Di Jurnaldunia.com Hanya Rp. 100 Ribu / Bulan Juga Dapat Bonus Gratis 2 Bulan
Hubungi Marketing Kami :
- Email : info@jurnaldunia.com
- HP : 085334315005 Atau 08990555990 (Telp./SMS)

0 komentar:
Posting Komentar