"Jangankan keluarga. Jika ada pihak lain pun yang terduga maka bisa dilakukan. Kalau teman-teman masih ingat, kita pernah menyita sebuah rumah di Bogor dalam sebuah kasus karena rumah itu milik teman dari seorang tersangka," kata Johan, di Jakarta, Kamis (10/1/2013).
Dia mengungkapkan, pemblokiran juga penting dilakukan berkaitan dengan penghitungan uang negara yang harus dibebankan oleh Andi kalau dia menjadi terdakwa nantinya. Jika nanti putusan majelis hakim mengharuskan seorang terdakwa membayarkan ganti rugi keuangan negara, katanya, KPK sudah memiliki data mengenai rekening-rekening yang dimiliki terdakwa itu sendiri, istrinya, ataupun anak-anaknya.
"Perlu diketahui bahwa sangkaan yang pasal disangkakan kepada tersangka (Andi) adalah Pasal 2 ayat 1 kemudian Pasal 3 di mana di sana kita juga ada penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian negara. Jadi itu tujuan utamanya," ungkap Johan.
Dia juga mengatakan, pemblokiran rekening akan dilakukan hingga ada putusan majelis hakim. Meskipun demikian, menurut Johan, pemblokiran ini tidak berkaitan dengan kemungkinan diperiksa atau tidak diperiksanya putra Andi terkait dengan kasus ayahnya. Seperti diberitakan sebelumnya, selain rekening Andi, KPK memblokir rekening anak dan istrinya.
Juru Bicara keluarga Mallarangeng, Rizal Mallarangeng memprotes pemblokiran terhadap rekening anak Andi tersebut. Dia tidak habis pikir mengapa KPK menyeret-nyeret anak Andi yang dianggapnya tidak terlibat.
"KPK sudah kebangetan. Uangnya hanya Rp 16 juta dan itu tabungan dia (Gemilang) yang ngumpulinnya lama, kenapa yang tak ada sangkut pautnya harus diseret-seret?," kata Rizal, Rabu (10/1/2013).
Pemblokiran rekening biasa dilakukan KPK setelah meningkatkan suatu kasus ke tahap penyidikan. Hampir semua rekening tersangka dan pihak yang terkait, ikut diblokir KPK. Misalnya saja pemblokiran rekening milik tersangka kasus Buol, Hartati Murdaya Poo. Atas pemblokiran ini, Hartati menyampaikan keberatannya kepada majelis hakim. Menurut pihak Hartati, pemblokiran tersebut tidak relevan dilakukan mengingat perkara yang dituduhkan kepadanya adalah penyuapan sehingga tidak menimbulkan kerugian negara. Dalam persidangan, majelis hakim pun sependapat dengan Hartati. Jaksa KPK kemudian diperintahkan untuk membuka blokir rekening Direktur Utama PT Hardaya Inti Plantation itu.
(Jurnaldunia.com - Situs Berita Online Internasional Tercepat Mengabarkan)
HOT INFO : Pasang Iklan Di Jurnaldunia.com Hanya Rp. 100 Ribu / Bulan Juga Dapat Bonus Gratis 2 Bulan
Hubungi Marketing Kami :
HOT INFO : Pasang Iklan Di Jurnaldunia.com Hanya Rp. 100 Ribu / Bulan Juga Dapat Bonus Gratis 2 Bulan
Hubungi Marketing Kami :
- Email : info@jurnaldunia.com
- HP : 085334315005 Atau 08990555990 (Telp./SMS)

0 komentar:
Posting Komentar