Samsul menjelaskan, pemberian fatwa ini bukanlah menghalangi masyarakat untuk berbagi dengan sesama, namun ada alasan lain yang membuat fatwa ini turun.
"Di perempatan banyak, apalagi yang sudah dikoordinir, biasanya ada bosnya," ucap Samsul.
Namun bukan berarti tidak boleh memberi. Samsul mengungkapkan, sebaiknya pemberi itu memberikan sedekahnya di tempat yang telah disediakan.
Sebab, menurut MUI, pemberian di tempat yang tidak semestinya justru mengganggu dan menimbulkan kerawanan.
"Memberi yang ada di tempat tidak pas itu dilarang oleh agama, merugikan banyak orang, menimbulkan kerawanan," kata Samsul.
(Jurnaldunia.com - Situs Berita Online Internasional Tercepat Mengabarkan)
HOT INFO : Pasang Iklan Di Jurnaldunia.com Hanya Rp. 100 Ribu / Bulan Juga Dapat Bonus Gratis 2 Bulan
Hubungi Marketing Kami :
HOT INFO : Pasang Iklan Di Jurnaldunia.com Hanya Rp. 100 Ribu / Bulan Juga Dapat Bonus Gratis 2 Bulan
Hubungi Marketing Kami :
- Email : info@jurnaldunia.com
- HP : 085334315005 Atau 08990555990 (Telp./SMS)

0 komentar:
Posting Komentar