.

Ini Alasan MUI Larang Beri Sedekah ke Pengemis

Kamis, Januari 10, 2013


Ini Alasan MUI Larang Beri Sedekah ke Pengemis
Jurnaldunia.com - Tidak hanya menerbitkan Fatwa dilarang menggelar kegiatan keagamaan di tempat umum, Majelis Ulama Indonesia(MUI) juga mengeluarkan fatwa melarang memberikan sedekah kepada pengemis."Di perempatan masih banyak peminta-minta. MUI memberi fatwa, baik yang meminta dan memberi. Yang memberi dan peminta-minta ini MUI mengharamkan," ujar Sekretaris Jenderal MUI, Samsul Maarif di Balai Kota, Jakarta, Kamis (10/1/2013).

Samsul menjelaskan, pemberian fatwa ini bukanlah menghalangi masyarakat untuk berbagi dengan sesama, namun ada alasan lain yang membuat fatwa ini turun.
"Di perempatan banyak, apalagi yang sudah dikoordinir, biasanya ada bosnya," ucap Samsul.
Namun bukan berarti tidak boleh memberi. Samsul mengungkapkan, sebaiknya pemberi itu memberikan sedekahnya di tempat yang telah disediakan.

Sebab, menurut MUI, pemberian di tempat yang tidak semestinya justru mengganggu dan menimbulkan kerawanan.

"Memberi yang ada di tempat tidak pas itu dilarang oleh agama, merugikan banyak orang, menimbulkan kerawanan," kata Samsul.

(Jurnaldunia.com - Situs Berita Online Internasional Tercepat Mengabarkan)

HOT INFO : Pasang Iklan Di Jurnaldunia.com Hanya Rp. 100 Ribu / Bulan Juga Dapat Bonus Gratis 2 Bulan

Hubungi Marketing Kami :
  • Email  : info@jurnaldunia.com
  • HP      : 085334315005 Atau 08990555990 (Telp./SMS)
Share this Article on :

0 komentar:

Posting Komentar

 

© Copyright jurnaldunia.com Situs Berita Online Internasional Tercepat Mengabarkan 2011-2013 | Design by Bagus F | Support by Bagus International Corporation