"MA mengadili perbuatan Aceng Fikri maka otomatis telah mengadili syariat Islam," ujar Ujang kepada wartawan di Hotel Guci, Jalan Pasirkaliki Kota Bandung, Kamis (24/1/2013).
Menurutnya, syariat Islam yang tertuang dalam UUD 45 Pasal 28 ayat 1 huruf i telah menjamin kebebasan beragama seseorang secara pribadi. Hal itu sejalan dengan tindakan Aceng yang melakukan pernikahan dan perceraian sesuai ajaran Al Quran dan syariat Islam.
Untuk itu, lanjut Ujang, pihaknya akan melakukan kajian terkait putusan MA. Bahkan pihaknya juga berencana mengadu kepada Mahkamah Konstitusi. Menurutnya, pernikahan Aceng juga tidak merugikan negara. Sebab, pernikahan dilakukan di rumah pribadi, dengan biaya pribadi.
"Kami khawatirkan citra MA akan menjadi buruk di mata masyarkat," ucapnya.
(Jurnaldunia.com - Situs Berita Online Internasional Tercepat Mengabarkan)
HOT INFO : Pasang Iklan Di Jurnaldunia.com Hanya Rp. 100 Ribu / Bulan Juga Dapat Bonus Gratis 2 Bulan
Hubungi Marketing Kami :
HOT INFO : Pasang Iklan Di Jurnaldunia.com Hanya Rp. 100 Ribu / Bulan Juga Dapat Bonus Gratis 2 Bulan
Hubungi Marketing Kami :
- Email : info@jurnaldunia.com
- HP : 085334315005 Atau 08990555990 (Telp./SMS)

0 komentar:
Posting Komentar