"Jenis putusan MA
dikategorikan tak bertingkat-tingkat, jadi putusan itu final. Silakan
saja kalau mau didaftarkan ke MK. Nanti, kalau sudah didaftarkan, MK
akan menolak,"
-- Machfud MD
"Jadi, cari-cari celah pintu yang bisa dipakai untuk menggagalkannya agar tidak dimundurkan," ujar Mahfud semalam di Jakarta.
Menurut Mahfud, putusan MA sudah jelas. "Jenis putusan MA dikategorikan tak bertingkat-tingkat, jadi putusan itu final. Silakan saja kalau mau didaftarkan ke MK. Nanti, kalau sudah didaftarkan, MK akan menolak," tambahnya. MK, katanya tak pernah mengurus soal moral, kecuali soal hasil pemilu dan pilkada, pembubaran partai politik, sengketa lembaga dan impeachment presiden dan wakil presiden.
Adapun mengenai gugatan ke PTUN jika Presiden menetapkan keputusan DPRD Garut yang memecat Aceng, Mahfud menyatakan, hal itu terserah PTUN sendiri. "Bisa saja dibawa ke sana. Tetapi, apakah PTUN-nya mau memutuskan. Itu terserah PTUN-nya sendiri," lanjutnya.
Sebelumnya, atas usulan penetapan DPRD Garut, MA menyatakan alasan DPRD Garut yang menyatakan Aceng melanggar etika dan sumpah jabatan karena menikahi siri FO (18)-hanya empat hari-- sudah sesuai dengan ketentuan hukum.
(Jurnaldunia.com - Situs Berita Online Internasional Tercepat Mengabarkan)
HOT INFO : Pasang Iklan Di Jurnaldunia.com Hanya Rp. 100 Ribu / Bulan Juga Dapat Bonus Gratis 2 Bulan
Hubungi Marketing Kami :
HOT INFO : Pasang Iklan Di Jurnaldunia.com Hanya Rp. 100 Ribu / Bulan Juga Dapat Bonus Gratis 2 Bulan
Hubungi Marketing Kami :
- Email : info@jurnaldunia.com
- HP : 085334315005 Atau 08990555990 (Telp./SMS)

0 komentar:
Posting Komentar