"Kami membahas Perda No 8 tahun 2008 untuk mensinergikan fatwa MUI terkait ketertiban umum. Selama ini perda soal itu tidak maksimal," ujar Sekjen MUI DKI Jakarta, Samsul Maarif.
Menurut Samsul, realisasi perda tersebut di lapangan belum berjalan dengan baik. Salah satu contoh adalah mengenai acara tabligh akbar, yang sering membuat macet karena menggunakan jalan-jalan umum.
MUI, ungkap Samsul, telah
mengeluarkan fatwa haram soal menggelar acara ibadah di tempat umum,
karena dapat mengganggu ketertiban.
"Contohnya ada tabligh akbar yang tutup jalan, kan merugikan banyak orang. Misalnya, istri Anda mau dibawa ke rumah sakit, membutuhkan pelayanan yang cepat kan jadinya terganggu," ujar dia.
Soal kelompok-kelompok agama yang sering menyelenggarakan acara keagamaan dengan menutup jalan, Samsul minta aparat berwajib bersikap tegas dalam menegakkan aturan Perda tentang Ketertiban Umum.
"Pelanggaran itu kan justru dilakukan oleh tokoh-tokoh agama, pemerintah juga harus tindak tegas, jangan pandang bulu," ujarnya.
"Contohnya ada tabligh akbar yang tutup jalan, kan merugikan banyak orang. Misalnya, istri Anda mau dibawa ke rumah sakit, membutuhkan pelayanan yang cepat kan jadinya terganggu," ujar dia.
Soal kelompok-kelompok agama yang sering menyelenggarakan acara keagamaan dengan menutup jalan, Samsul minta aparat berwajib bersikap tegas dalam menegakkan aturan Perda tentang Ketertiban Umum.
"Pelanggaran itu kan justru dilakukan oleh tokoh-tokoh agama, pemerintah juga harus tindak tegas, jangan pandang bulu," ujarnya.
Dia mengatakan bahwa
fatwa ini mendapat dukungan dari Wagub Basuki . "Beliau akan bantu
sosialisasi tentang itu. Pemerintah kan kesulitan, antara pergub dan
fatwa kan bersinergi sebetulnya."
Soal Pengemis
MUI pun telah keluarkan
fatwa kepada umat Islam agar tidak memberi apapun kepada pengemis di
jalan. "Memberi di tempat yang tidak sesuai itu dilarang oleh agama.
Yang memberi dan peminta-minta ini, MUI haramkan," tegas Samsul.
Terbukti masih banyaknya
peminta-minta dan pengemis di jalan Ibu Kota. Padahal dalam perda
tersebut diatur bagi peminta-minta dan yang memberikan sesuatu dapat
dikenakan sanksi."Di perempatan masih banyak pengemis, apalagi yang sudah dikoordinir, ada bosnya. Ini merugikan banyak orang, menimbulkan kerawanan," lanjut dia.
(Jurnaldunia.com - Situs Berita Online Internasional Tercepat Mengabarkan)
HOT INFO : Pasang Iklan Di Jurnaldunia.com Hanya Rp. 100 Ribu / Bulan Juga Dapat Bonus Gratis 2 Bulan
Hubungi Marketing Kami :
HOT INFO : Pasang Iklan Di Jurnaldunia.com Hanya Rp. 100 Ribu / Bulan Juga Dapat Bonus Gratis 2 Bulan
Hubungi Marketing Kami :
- Email : info@jurnaldunia.com
- HP : 085334315005 Atau 08990555990 (Telp./SMS)

0 komentar:
Posting Komentar