Situs asiaone melaporkan, Senin (14/1), penegak hukum tidak memberikan ciri-ciri pendeta itu. Mereka hanya melansir usia sekitar 45 tahun dan bapak tiga anak. Namanya dirahasiakan untuk melindungi identitas gadis belia pasangan seksnya juga. Keduanya sering terlihat bersama di ruang publik bahkan melakukan seks oral di dalam gereja sejak dua tahun lalu.
Undang-undang Negeri Singa menetapkan sanksi bagi mereka bercinta dengan perempuan usia di bawah 16 tahun meski didasari suka sama suka. Pelakunya bakal diganjar 10 tahun penjara dan denda.
Pemberitaan kasus seksual di media Singapura meningkat cukup tinggi. Tahun lalu sekitar 51 lelaki diseret ke meja hijau lantaran menyewa pelacur di bawah umur, bahkan juru bicara parlemen Singapura Michael Palmer mengundurkan diri sebab terlibat kasus perselingkuhan.
(Jurnaldunia.com - Situs Berita Online Internasional Tercepat Mengabarkan)
HOT INFO : Pasang Iklan Di Jurnaldunia.com Hanya Rp. 100 Ribu / Bulan Juga Dapat Bonus Gratis 2 Bulan
Hubungi Marketing Kami :
HOT INFO : Pasang Iklan Di Jurnaldunia.com Hanya Rp. 100 Ribu / Bulan Juga Dapat Bonus Gratis 2 Bulan
Hubungi Marketing Kami :
- Email : info@jurnaldunia.com
- HP : 085334315005 Atau 08990555990 (Telp./SMS)

0 komentar:
Posting Komentar