"Saya berharap Bupati Aceng berlapang dada dan tidak perlu mengerahkan kekuatan untuk hanya menunjukkan dia masih didukung dan diinginkan, biarkan berproses secara alami," kata Priyo Budi Santoso kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (24/1/2013).
"Saya sendiri tidak bisa banyak katakan karena ini negara hukum dan kita harus patuh pada hukum," lanjutnya.
Menurutnya, selayaknya keputusan dapat diterima oleh semua pihak. Tidak saja Aceng dan para pendukungnya, tetapi masyarakat Garut secara umum. Hal ini kemudian tindak lanjut berada di tangan DPRD Garut.
"Saya anjurkan semua pihak menghormati amar putusan MA. Sekarang terpulang kepada DPRD apakah akan melakukan langkah-langkah sesuai dengan kewenangan payung hukum yang diputuskan MA atau sama sekali tidak mengambil langkah," ucapnya.
Sementara soal tudingan ataupun aduan Aceng baik kepada MA maupun DPRD Garut dan Mendagri, Priyo menilai hal itu sangat beresiko bagi Aceng karena bisa digugat balik.
"Lebih baik diproses saja sesuai mekanisme tapi itu beresiko, kalau tidak terbukti hanya tudingan bisa beresiko seperti pisau bermata dua. Bisa dituntut balik karena pencemaran nama baik," kata politisi Golkar itu.
(Jurnaldunia.com - Situs Berita Online Internasional Tercepat Mengabarkan)
HOT INFO : Pasang Iklan Di Jurnaldunia.com Hanya Rp. 100 Ribu / Bulan Juga Dapat Bonus Gratis 2 Bulan
Hubungi Marketing Kami :
HOT INFO : Pasang Iklan Di Jurnaldunia.com Hanya Rp. 100 Ribu / Bulan Juga Dapat Bonus Gratis 2 Bulan
Hubungi Marketing Kami :
- Email : info@jurnaldunia.com
- HP : 085334315005 Atau 08990555990 (Telp./SMS)

0 komentar:
Posting Komentar