Darmono menjelaskan penahanan perlu dilakukan jika ada kekhawatiran tersangka kasus akan kabur. Lagipula, kata dia, kasus yang melibatkan Rasyid adalah kasus kecelakaan. "Tidak ada unsur kesengajaan," ujarnya. (Baca juga:
Darmono juga membantah kasus Rasyid diintervensi. "Apa yang kami lakukan mengacu pada ketentuan yang ada," katanya. Kejaksaan juga tidak mempermasalahkan penyidikan tanpa rekonstruksi ulang. "Rekonstruksi dilakukan kalau ada keraguan, ini tidak ada," katanya.
Putra Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan. Pada 1 Januari 2013 lalu, Rasyid yang mengendarai BMW X5 menabrak mobil Daihatsu Luxio. Dua orang tewas akibat kecelakaan ini.

0 komentar:
Posting Komentar