.

Bayi Dera Ditolak RS Hingga Meninggal Bukan Karena Biaya

Selasa, Februari 19, 2013


Dara Nur Anggraini, kembaran Dera, menjalani perawatan di Ruang NICU Rumah Sakit Tarakan, Jakarta Pusat, Selasa19 Februari 2013.
Jurnaldunia.com - Dinas Kesehatan DKI Jakarta membantah jika Kartu Jakarta Sehat (KJS) gagal menyelamatkan nyawa Dera Nur Anggraini, bayi berusia 7 hari yang lahir prematur dan mengalami gangguan kerongkongan karena tidak terbentuk sempurna.

"Tidak ada hubungannya ditolak dirawat di rumah sakit karena Kartu Jakarta Sehat (KJS). Rujukan Puskesmas Pasar Minggu sebelum ke Rumah Sakit Zahira sudah menggunakan KJS. Jadi dari aspek pembiayaan tidak ada masalah, yang bermasalah karena tidak adanya alat NICU," kata Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Dien Emmawati saat jumpa pers di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa 19 Februari 2013.

Neonatal Intensive Care Unit atau yang disingkat dengan NICU, adalah perawatan untuk bayi yang membutuhkan tindakan khusus, seperti pemakaian alat bantu napas mekanik (ventilator), pemberian obat-obatan tertentu yang memerlukan pengawasan ketat, tindakan transfusi dan tindakan-tindakan lainnya yang memerlukan pemantauan ketat.

Umumnya NICU digunakan untuk merawat bayi prematur, dan bayi baru lahir sampai usia 30 hari, yang memerlukan pengobatan dan perawatan khusus di bawah pemantauan tim dokter, guna mencegah dan mengobati terjadinya kegagalan organ-organ vital. Dien mengatakan, seluruh biaya perawatan bayi kembar Dera dan Dara Nur Anggraini akan dibayarkan melalui KJS. Artinya, orangtua bayi kembar ini, Eliyas dan Lisa Darawati (20) tidak perlu mengeluarkan uang satu sen pun untuk membayar seluruh biaya perawatan, baik di Rumah Sakit (RS) Zahirah maupun di RSUD Tarakan. Seluruh biaya pengobatan, termasuk biaya operasi caesar di RS Zahirah juga turut digratiskan.

“Pokoknya tidak usah khawatir. Dara akan dirawat hingga sembuh,” katanya.

Dien menyatakan pada 2013 ini, Pemprov DKI telah mengalokasikan anggaran KJS sebesar Rp1,2 triliun. Anggaran sebesar itu, juga dialokasikan untuk perawatan penyakit yang cukup berat, seperti perawatan di NICU, bedah jantung, maupun cuci darah.

“Jadi NICU adalah pasien dari KJS. Pokoknya akan kami bayar. Rumah sakit jangan khawatir tidak dibayarkan, karena anggaran KJS cukup besar,” ujarnya.

Saat ini 92 dari 147 rumah sakit di Jakarta telah bekerja sama dengan Pemprov DKI untuk melayani KJS.

(Jurnaldunia.com - Situs Berita Online Internasional Tercepat Mengabarkan)

HOT INFO : Pasang Iklan Di Jurnaldunia.com Hanya Rp. 100 Ribu / Bulan Juga Dapat Bonus Gratis 2 Bulan

Hubungi Marketing Kami :
  • Email  : info@jurnaldunia.com
  • HP      : 085334315005 Atau 08990555990 (Telp./SMS)
Share this Article on :

0 komentar:

Posting Komentar

 

© Copyright jurnaldunia.com Situs Berita Online Internasional Tercepat Mengabarkan 2011-2013 | Design by Bagus F | Support by Bagus International Corporation