"Bukan pemindahan, tapi sekarang penyidik meminta pemeriksaan ke RSKO untuk dapat second opinion. Supaya lebih bisa dalami terkait fisik dan psikis Raffi gimana. Kalau sudah selesai, dia akan kembali lagi ke tahanan BNN," kata Sumirat Dwiyanto, Kabag Humas BNN, saat ditemui di sela kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu sebanyak 3.113 gram di BNN, Kamis (7/2/2013).
Lebih lanjut, Sumirat menambahkan, alasan Raffi belum dibawa ke panti rehabilitasi karena saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan dan pengumpulan berkas-berkas kepemilikan 3,4 metilon dan dua linting ganja.
"Sampai saat ini Raffi belum direhab karena kita masih melakukan pengumpulan berkas pemeriksaan terkait kepemilikan metilon dan ganja. Salah satunya langkah pemeriksaan kedua dari RSKO," jelasnya.
Seperti diketahui, Raffi Ahmad ditangkap BNN pada Minggu, 27 Januari 2013. Berdasarkan hasil pemeriksaan atas kepemilikian barang bukti yang ditemukan di kediaman Raffi terbukti memiliki 14 butir atau 3,4 metilon, dan dua linting ganja.
(Jurnaldunia.com - Situs Berita Online Internasional Tercepat Mengabarkan)
HOT INFO : Pasang Iklan Di Jurnaldunia.com Hanya Rp. 100 Ribu / Bulan Juga Dapat Bonus Gratis 2 Bulan
Hubungi Marketing Kami :
HOT INFO : Pasang Iklan Di Jurnaldunia.com Hanya Rp. 100 Ribu / Bulan Juga Dapat Bonus Gratis 2 Bulan
Hubungi Marketing Kami :
- Email : info@jurnaldunia.com
- HP : 085334315005 Atau 08990555990 (Telp./SMS)

0 komentar:
Posting Komentar