Stasiun televisi Al Arabiya melaporkan, Minggu (10/2), keputusan itu dikeluarkan pengadilan di Ibu Kota Kairo sebagai tanggapan atas gugatan pengacara Hamid Salim.
Salim menuding Youtube dan sejumlah media lain dianggapnya anti-Islam. "Mereka ancaman bagi perdamaian," ujarnya.
Keputusan ini juga berlaku bagi mereka menaruh kode video dan menyebarkan film Innocent of Muslims lewat situs lain.
Pengadilan Negeri Sungai Nil juga menjatuhkan hukuman pada seorang pengguna Blog sebab menuliskan sinopsis film itu dengan kalimat anti-muslim dan juga hukuman mati bagi terdakwa warga negara Mesir lantaran terlibat dalam film itu.
(Jurnaldunia.com - Situs Berita Online Internasional Tercepat Mengabarkan)
HOT INFO : Pasang Iklan Di Jurnaldunia.com Hanya Rp. 100 Ribu / Bulan Juga Dapat Bonus Gratis 2 Bulan
Hubungi Marketing Kami :
HOT INFO : Pasang Iklan Di Jurnaldunia.com Hanya Rp. 100 Ribu / Bulan Juga Dapat Bonus Gratis 2 Bulan
Hubungi Marketing Kami :
- Email : info@jurnaldunia.com
- HP : 085334315005 Atau 08990555990 (Telp./SMS)

0 komentar:
Posting Komentar