Diungkapkan Ketua MUI Samarinda, KH Zaini Naim, penetapan itu dilakukan karena banyak keluhan dari masyarakat dan Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Samarinda. Salah satu pendeta yang menjadi anggota FKUB mengeluhkan banyaknya penghalang jalan di dalam gang-gang. Polisi tidur biasanya untuk mencegah pengendara agar tidak kebut-kebutan, tapi terkadang, keberadaan polisi tidur justru membahayakan pengendara.
"Pernyataan itu mengemuka dalam pertemuan terbuka bersama tokoh agama dan pemkot di rumah jabatan Walikota Samarinda," kata Zaini, Kamis, 7 Febuari 2013
Zaini melanjutkan, selain membahayakan, keberadaan polisi tidur itu juga membuat kendaraan yang melintas rusak. Apalagi, kebanyakan polisi tidur di gang-gang Samarinda cukup tinggi. Kadang membuat rusak bagian bawah kendaraan.
Menurut Zaini, dalil yang membuat MUI mengeluarkan pernyataan itu berdasarkan ucapan Nabi Muhammad bahwa kewajiban seseorang yang duduk di pinggir jalan adalah menyingkirkan batu dan penghalang yang dianggap mengganggu. Itu untuk memudahkan agar orang nyaman melintas.
"Kondisi jalan yang sudah mulus tidak perlu diberi penghalang. Kalau tujuannya untuk menghalangi orang ngebut, lebih baik dibuatkan pengumuman atau imbauan. Jangan buat penghalang yang bisa membahayakan keselamatan," katanya.
(Jurnaldunia.com - Situs Berita Online Internasional Tercepat Mengabarkan)
HOT INFO : Pasang Iklan Di Jurnaldunia.com Hanya Rp. 100 Ribu / Bulan Juga Dapat Bonus Gratis 2 Bulan
Hubungi Marketing Kami :
HOT INFO : Pasang Iklan Di Jurnaldunia.com Hanya Rp. 100 Ribu / Bulan Juga Dapat Bonus Gratis 2 Bulan
Hubungi Marketing Kami :
- Email : info@jurnaldunia.com
- HP : 085334315005 Atau 08990555990 (Telp./SMS)

0 komentar:
Posting Komentar