"Apa yang dilakukan SBY adalah salah langkah dan melanggar konstitusi AD/ART partai, seharusnya kalau soal Anas tunggu jadi tersangka," kata pengamat politik dari UGM, Hanta Yudha, Sabtu (9/2) malam.
KPK hingga saat ini belum pernah secara resmi menetapkan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebagai tersangka kasus korupsi. Namun, "SBY sudah memposisikan Anas sebagai tersangka dalam waktu 1, 2 atau 3 hari ini," imbuh Hanta.
Dalam pasal 13 Anggaran Dasar (AD) Partai Demokrat, dijelaskan Majelis Tinggi partai berwenang mengambil keputusan-keputusan strategis tentang calon Presiden dan Wakil Presiden; calon Pimpinan DPR RI dan Pimpinan MPR RI; calon partai-partai anggota koalisi;
calon-calon anggota legislatif pusat; calon-calon gubernur dan wakil gubernur dalam Pemilihan kepala daerah; rancangan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta program kerja 5 (lima) tahun untuk disahkan dalam Kongres.
Dalam AD yang dimuat situs resmi Partai Demokrat, juga tidak tertulis Majelis Tinggi berwenang mengambil alih tugas ketua umum.
"Berdasarkan AD/ART Partai selama Anas belum tersangka tidak bisa dijatuhkan dari ketua umum, tak ada ruang untuk mengganti Anas. Kemudian forum tertinggi untuk menggantikan posisi ketua umum partai adalah KLB (Kongres Luar Biasa). DPD-DPD dan DPC yang memiliki suara, itu secara konstitusional," terang Hanta.
(Jurnaldunia.com - Situs Berita Online Internasional Tercepat Mengabarkan)
HOT INFO : Pasang Iklan Di Jurnaldunia.com Hanya Rp. 100 Ribu / Bulan Juga Dapat Bonus Gratis 2 Bulan
Hubungi Marketing Kami :
HOT INFO : Pasang Iklan Di Jurnaldunia.com Hanya Rp. 100 Ribu / Bulan Juga Dapat Bonus Gratis 2 Bulan
Hubungi Marketing Kami :
- Email : info@jurnaldunia.com
- HP : 085334315005 Atau 08990555990 (Telp./SMS)

0 komentar:
Posting Komentar